Site icon Beritaenam.com

Dinyatakan Bersalah, Kades Pendukung Sandiaga Divonis 2 Bulan Penjara

Kades Nono saat mendengarkan sidang vonisnya.

Beritaenam.com, Mojokerto – Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Suhartono digelar di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat. Sidang yang sedianya digelar pukul 13.00 WIB, baru dimulai pukul 14.05 WIB.

Sementara Suhartono yang mengenakan setelan jas abu-abu nampak tenang duduk di kursi terdakwa. Hanya sesekali dia nampak menyeka keringat di wajahnya menggunakan sapu tangan.

Dia dikawal 7 pengacara tim kuasa hukumnya. Selain itu, puluhan warga yang setia mendukungnya memenuhi barisan kursi pengunjung di ruang sidang. Sidang kali ini juga dihadiri 3 Jaksa Penuntut Umum, yaitu Ivan Yoko, Supihan, dan Kusuma Wardani.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Suhartono bersalah. Kades yang akrab disapa Nono ini terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Seperti yang diatur dalam Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhartono dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat di dalam persidangan, Kamis (13/12/2018).

Vonis majelis hakim ini lebih berat jika dibandingkan tuntutan JPU. Pada persidangan Selasa (11/12), JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara vonis majelis hakim hari ini tak disertai masa percobaan.

Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono pun bergulir ke meja hijau.

Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Dia menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.

Di dalam persidangan terungkap jumlah massa yang dikerahkan Suhartono, mencapai 200 orang. Dia menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga.

Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.

Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono juga berfoto selfie dengan Cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu dia juga memasang spanduk dan banner berisi ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga.

Exit mobile version