Site icon Beritaenam.com

Dirjen PAS: 112.523 Narapidana Terima Remisi Lebaran

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

beritaenam.com, Jakarta – Sebanyak 112.523 narapidana beragama Islam mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi diberikan dalam rangka momen Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi hak narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

“Ini adalah reward. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan,” kata Sri di Jakarta, Rabu 5 Juni 2019.

Ratusan narapidana di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM setelah menjalani masa hukuman.

“Sebanyak 517 narapidana di antaranya, akan langsung bebas karena remisi khusus Idulfitri pada tanggal 5 Juni nanti,” kata Sri.

Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2019 diharapkan memotivasi narapidana. Program pembinaan berjalan membuat narapidana berkelakuan baik serta mematuhi aturan di dalam Lapas.

“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya. Tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” kata Junaedi.

Pada Idulfitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat. Yakni sebanyak 13.245 narapidana. Disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana. Dan Sumatera Utara sebanyak 12.595 narapidana.

Exit mobile version