Beritaenam.com, Jakarta – KPK resmi menahan tersangka penerima suap kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016, Taufik Kurniawan. Berikut jejak politik politikus PAN itu hingga ditahan KPK.
Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (3/11/2018), Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN. Sebelumnya, Taufik pernah menjabat posisi Sekretaris DPW PAN Jateng dan Sekjen DPP PAN.
Taufik merupakan legislator asal Semarang, Jawa Tengah. Dia pertama kali menyandang jabatan anggota DPR pada periode 2004-2009. Di DPR, Taufik beberapa kali menduduki posisi strategis.
Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR periode 2004-2009. Pada 2010, Taufik pernah menduduki posisi Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), menggantikan Marwoto Mintohardjono yang meninggal dunia.
Periode 2014-2019, Taufik terpilih kembali sebagai anggota Dewan. Dia langsung menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) via daerah pemilihan Jawa Tengah VII.
Wakil Ketua DPR merupakan jabatan terakhir Taufik di parlemen sebelum ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (2/11).
KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad.
Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Sprindik Taufik sendiri sudah terbit pada 18 Oktober 2018.
Dilansir dari detik.com, PAN kini tengah memproses reposisi Taufik baik di partai maupun di DPR. Taufik akan dinonaktfikan dari jabatannya di partai dan akan dicopot dari posisi pimpinan DPR.
“Kita nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP (PAN) dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW TK di DPR RI,” kata Sekjen PAN Eddy Soeparno.