Beritaenam.com, Jakarta – Polisi menetapkan putera rocker Ahmad Albar, Ozzy Albar, sebagai tersangka kasus narkoba. Ozzy pun langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
“Untuk yang tersangka OA ini mulai hari ini lakukan penahanan, kita kenakan pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. Golongan I ancaman empat tahun di sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Argo mengatakan, penangkapan Ozzy bermula dari informasi masyarakat soal adanya transaksi narkoba.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menangkap Ozzy di depan sebuah gerai ATM di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa berkaitan dengan adanya transaksi narkotika. Jadi kita belum tahu jenisnya apa. Setelah kita lakukan analisa informasi, kita analisa, kemudian kita bentuk tim dan kita menuju sasaran,” ujar dia.
Ozzy kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Dia juga diperiksa urinenya dan hasilnya positif narkoba.
“Kita lakukan tes urine untuk pelaku bernama OA alias FAA positif ganja, kedua postif benzo, positif amphetamine dan methamphetamine,” imbuh dia.
Ozzy sebelumnya ditangkap di depan sebuah gerai ATM di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Selasa (11/9) malam. Sebanyak 2,66 gram disita oleh polisi dalam penangkapan tersebut.