Site icon Beritaenam.com

Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Belum Ditahan

Bahar bin Smith.

Beritaenam.com, Jakarta – Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, mengatakan kliennya belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018). Dalam pemeriksaan tersebut, Azis mengatakan jika kliennya kooperatif.

“Alhamdulillah, belum penahanan,” kata Azis di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Menurut Azis, kemungkinan ada tiga hal yang menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar. Yaitu tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Habib tidak ada respon yang bagaimana-bagaimana. Karena kooperatif dan bersedia bertanggungjawab dengan perbuatannya,” jelasnya.

Bahar bin Smith terjerat kasus dugaan ujaran kebencian menyusul isi ceramahnya saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten, pada 17 November 2018.

Saat itu, Bahar mengatakan, “Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!” dan “Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”.

Kata-kata Bahar yang terekam dalam video berdurasi 60 detik, yang kemudian dijadikan bukti, berujung dengan dua laporan ke Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018

Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Berstatus tersangka, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Exit mobile version