Site icon Beritaenam.com

Dituduh Rekayasa Survei, Yunarto ‘Charta Politika’ Laporkan 5 Akun Medsos

Yunarto Wijaya.

beritaenam.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya melaporkan lima akun media sosial ke Bareskrim Polri. Yunarto mengaku diteror dan dituding melakukan rekayasa hasil survei Pilpres 2019 dengan chat palsu.

“Hari ini sebenarnya menyelesaikan atau merampungkan laporan saya terkait dengan pembuatan chat palsu yang disebarkan oleh beberapa akun yaitu akun Instagram, maupun di Facebook, maupun di Twitter dan penyebarannya lewat WhatsApp,” kata Yunarto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Yunarto menuturkan teror dan tersebarnya chat palsu berisi seolah-olah percakapan dirinya dengan seseorang yang disebut jenderal itu terjadi 3 hari sebelum hari pencoblosan atau 14 April 2019. Keesokannya, dia membuat laporan ke Bareskrim, namun masih perlu melampirkan bukti-bukti.

“Sebenarnya sudah terjadi 3 hari sebelum pemilu dan yang paling mengganggu adalah nomor telepon saya diumbar ke mana-mana, lalu juga dengan beberapa fitnah terkait dengan chat palsu. Seakan akan saya membuat survei, berkomunikasi dengan orang yang saya nggak ngerti maksudnya siapa, tapi ada kalimat ‘Siap 86, jenderal. Sudah diamankan’, sesuatu seperti itulah,” ujarnya.

Nama-nama akun yang dilaporkan Yunarto antara lain akun Twitter @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah ahmad, @rif_opposite dan akum Facebook Ahmad Mukti Tomo.

“Setelah hasil quick count keluar, sampai sekarang diramaikan lagi. Jadi bahkan bahasa survei itu seakan-akan dianggap menjadi quick count yang diarahkan. Itu aja sudah nggak nyambung sebetulnya,” kata Yunarto.

Dia merasa kehidupan pribadinya terganggu dengan tersebarnya nomor ponsel. Dia pun merasa kredibilitas dirinya dan lembaganya terganggu dengan chat palsu tersebut.

Kelima akun tersebut dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang ITE, pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan Yunarto teregistrasi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0382/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 14 April 2019.

Exit mobile version