Site icon Beritaenam.com

Divonis Bersalah, Kades Pendukung Sandiaga Dijebloskan ke Lapas Mojokerto

Kades Nono.

Beritaenam.com, Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Kades yang akrab disapa Nono ini harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 6 juta setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Suhartono tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.00 WIB. Terpidana dijemput dari rumahnya secara persuasif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penjemputan Nono juga dibantu anggota Polres Mojokerto.

Hampir satu jam Nono diminta melengkapi administrasi dan pemeriksaan kesehatan di lantai dua kantor kejaksaan. Kades berpenampilan nyentrik ini lantas digelandang ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa.

“Kami melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 13 Desember kemarin,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Suhartono harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan. Hal itu sesuai dengan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (13/12). Selain hukuman penjara, Nono juga wajib membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.

Suhartono dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan mendukung Cawapres Sandiaga Uno.

Rudy berharap perkara yang menjerat Nono menjadi pelajaran bagi Kades lainnya di Indonesia agar menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2019.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh Kades supaya bersikap netral,” terangnya, seperti dikutip dari detik.com

Dalam persidangan selama 7 hari di Pengadilan Negeri Mojokerto terungkap fakta Kades Nono terlibat aktif menyiapkan acara penyambuatan Sandiaga dan aktif di acara penyambutan tersebut.

Acara penyambutan Sandiaga ini diawali dengan rapat di rumah Suhartono, Jumat (19/10) yang melibatkan terdakwa, istrinya, Ketua Karang Taruna Desa Sampangagung Sunardi dan sejumlah warga lainnya.

Usai pertemuan, esok harinya Sunardi memesan spanduk dan banner bertuliskan ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. Saksi juga memesan musik patrol untuk meramaikan acara penyambutan.

Suhartono lantas mendikte istrinya untuk mengirim pesan di grup whatsapp PKK Desa Sampangagung. Pesan tersebut berisi ajakan untuk hadir di acara penyambutan Sandiaga sekaligus janji akan memberi uang saku Rp 20 ribu bagi setiap ibu-ibu yang hadir.

Puncaknya pada Minggu (21/11) sekitar pukul 16.00 WIB, sekitar 200 massa yang digalang Suhartono, menghadang rombongan Sandiaga di Jalan Raya Pacet, Desa Sampangagung. Saat itu Cawapres nomor urut 2 tersebut akan berkampanye di wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto.

Suhartono juga aktif di acara penyambutan Sandiaga. Dia memakai kemeja putih bertuliskan Sapa Prabowo. Dia lantas mendekati Sandiaga untuk berfoto. Terdakwa berfoto sembari mengacungkan dua jari.

Suhartono mengaku menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.

Exit mobile version