Site icon Beritaenam.com

Divonis MA 6 Bulan Penjara, Baiq Nuril Ajukan PK Sebelum Masuk Tahun 2109

Baiq Nuril.

Beritaenam.com, Jakarta – Kuasa Hukum Baiq Nuril memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya. Saat ini, pihak Baiq Nuril masih mendalami putusan MA tersebut.

“Kami masih mendalami putusan tersebut untuk mempersiapkan memori PK,” kata pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi, Jumat (14/12/2018).

MA menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Baiq Nuril karena merekam percakapannya dengan Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim. Baiq Nuril merekam percakapan itu karena Muslim bercerita hal-hal mesum.

Joko menyebut, pengajuan PK akan dilakukan sebelum masuk tahun 2019. “Rencana sebelum akhir tahun ini kami akan mengajukan PK,” tambah Joko.

Joko juga menepis pertimbangan MA dalam memberikan hukuman kepada Baiq Nuril. Di mana, menurut MA perbuatan Baiq Nuril telah membuat keluarga besar Muslim malu.

“Yang membuat malu keluarga besar Muslim adalah Muslim sendiri,” terang Joko.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan batas waktu untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Nuril sempat divonis bebas, tapi oleh MA dihukum 6 bulan penjara.

“Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana yang dihubungi wartawan di Mataram sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/11).

Exit mobile version