Site icon Beritaenam.com

Djoko Tjandra Kemungkinan Tak Hadir Dalam Sidang PK di PN Jaksel Pada 6 Juli 2020

Beritaenam.com — “Ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ujar Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Sidang peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra (Direktur PT Era Giat Prima – EGP), digelar kembali pada Senin, 6 Juli mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Djoko yang telah bertahun-tahun buron itu diketahui muncul di tanah air dan datang ke PN Jaksel untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 Juni 2020.

Pria yang merupakan buronan Kejaksaan Agung,  kabur pada 2009 dan berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.

Djoko mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua.

Ada perubahan nama dari Djoko S Tjandra.

Jika mengacu kabur dan buronnya Djoko Tjandra sejak 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia.

Ia mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 2 tahun penjara. Mahkamah juga menjatuhkan denda Rp 15 juta serta meminta jaksa merampas barang bukti sebesar Rp 546 miliar.

Sebelum vonis Mahkamah Agung Kasus cessie Bank Bali yang meledak tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa.

Kasus yang melilit Djoko Tjandra berawal dari Januari 1999. Djoko melakukan perjanjian pengalihan piutang atau cessie dengan Bank Bali. Cessie dibuat sebesar Rp 38 miliar.

Pada September 1999, cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra diusut Kejaksaan Agung. Hasilnya, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan.

Pada 2008, Kejaksaan kembali mengajukan PK ke MA. Akhirnya MA memutuskan Djoko Tjandra bersalah.

MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp 15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali. Besar uang yang disita senilai Rp 546,166 miliar.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 lalu. Pada 12 Juni 2009, Djoko lebih dulu kabur ke luar negeri.

Ia diduga tinggal di Papua Nugini. Di sana ia lantas berganti nama menjadi Joe Chan. Nama itu tercatat sebagai warga Papua Nugini.

Terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra atau Tjan Kok Hui, wajib datang dalam sidang PK di PN Jaksel.

Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 mewajibkan pemohon PK Hadir di Pengadilan.

SEMA ini ditandatangani Ketua MA tanggal 28 Juni 2012.

“Dalam SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke (MA),” demikian bunyi SEMA itu.

Hal ini berlaku bagi seluruh peradilan negeri/militer.

“SEMA ini mendasarkan pada Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP,” ujarnya.

Pasal 263 ayat 1 KUHAP berbunyi:

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Pasal 265 ayat 2 KUHAP berbunyi:

Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

Pasal 265 ayat 3 KUHAP berbunyi:

Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.

Sejarah lahirnya SEMA di atas adalah tatkala Sudjiono Timan mengajukan PK yang diajukan oleh istrinya pada 2012 silam.

Timan adalah buronan kasus korupsi BLBI. PK Timan yang diajukan istrinya dikabulkan MA dan Timan lepas, padahal Timan lenyap bak ditelan bumi.

Exit mobile version