DPR RI mengesahkan tujuh komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) terpilih periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026), setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan.
Pengesahan Komisioner KIP di Rapat Paripurna DPR
Pengesahan tujuh komisioner KIP dilakukan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Komisi I menguji 19 dari 21 nama calon yang diajukan pemerintah.
“Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat internal tertutup.” – Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI
Puan kemudian meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir atas laporan tersebut. Pertanyaan itu dijawab serempak dengan persetujuan oleh anggota dewan dalam rapat paripurna.
Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga mandiri yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik.
Daftar Tujuh Komisioner KIP Terpilih 2026-2030
Tujuh komisioner KIP terpilih periode 2026-2030 adalah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, dan Dery Hendryan. Selanjutnya Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, serta Rini Purwandari.
DPR juga menyetujui tiga nama sebagai calon pengganti antarwaktu, yakni Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti. Hasil persetujuan akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan dan dilantik.
Presiden sebelumnya mengirimkan 21 nama calon kepada DPR melalui Surat Presiden tertanggal 12 Mei 2026. Dua calon mengundurkan diri, yakni Arya Sandiyudha dan Sari Wardani.
Tahap Lanjutan Setelah Pengesahan
Setelah pengesahan di rapat paripurna, nama-nama terpilih disampaikan kepada Presiden. Presiden akan menetapkan dan melantik mereka sebagai anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030.
Komisi I DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan pada 24-25 Juni 2026. Mekanismenya memberi setiap calon waktu memaparkan gagasan sebelum sesi pendalaman oleh masing-masing fraksi.
Tiga calon pengganti antarwaktu disiapkan untuk mengisi kekosongan apabila diperlukan di kemudian hari. Mekanisme ini menjaga keberlanjutan tugas lembaga sepanjang periode jabatan.
Dengan pengesahan ini, tujuh komisioner KIP periode 2026-2030 menanti penetapan dan pelantikan oleh Presiden. Mereka akan melanjutkan tugas penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat nasional.
Baca juga: KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Serahkan ke Kejagung

