Site icon Beritaenam.com

Dugaan Maladministrasi Kasus Ayam Geprek?

Kasus sengkata Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) Ayam Geprek Benny Sudjono terus bergulir.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam acara Focus Grup Discusion  dengan tema “Bedah Kasus Sengketa HAKI Ayam Geprek mengatakan, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memeriksa jika terkit pelayanan pejabat publik.

“Meski ombudsman tidak boleh mencampuri putusan pengadilan, tapi bisa menerima pengaduan jika diduga terjadi maladmilistrasi pemerintah baik oleh pengugat atau tergugat,” ujarnya di Jakarta.

Menurutnya, sengketa ayam geprek murni terjadi pertentangan antar pihak swasta.

Hal ini, menurut  Ahmad Suaedy  tidak melibatkan pemerintah sebagai pelayanan publik seperti tertuang dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, tapi menyangkut pelayanan pemerintah terhadap swasta.

“Azas hukum pemerintah yang baik, menjadi pedoman Ombudsman. Apakah ada prosedur yang dilampaui atau konflik kepentingan dari para pelayanan publik, misal penghapusan setelah dilakukan putusan pengadilan,” kata anggota Ombudsman RI itu.

Menurut Suaedy, Ombudsman bukan pembela hukum dari pelapor. Namun, Ombudsman akan meneliti sesuai dengan kriteria dan persyaratan tentang kedudukan hukum pelapor, prosedur laporan yang masuk dan kriteria lainnya.

Jika terindikasi terjadi maladministrasi. Maka,  akan disampaikan kepada institusi peradilan. “Harus ada perubahan putusan,”  papar Ahmad Suaedy.

Lebih lanjut Suaedy mengatakan ketelitian pelayanan publik dan kejelasan investasi menjadi kunci penting dalam menghadapi perubahan ekonomi ke depan.

Di tempat yang sama, Ketua Umum AKHKI Suyud Margono mengatakan penghapusan sebuah merek harus memenuhi tiga kriteria.

Yang dimaksud tiga itu,  diantaranya: penghapusan merek yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Kedua adalah penghapusan merek terdaftar atas prakarsa menteri, setelah menerima rekomendasi Komisi Banding Merek.

Untuk yang ketiga adalah penghapusan merek atas putusan Pengadilan Niaga, alasan umum (non-use trademarks).

“Jika sudah terjadi, maka secara tertib umum. kita membutuhkan informasi dasar hukum dan pertimbangan yang menjadikan sebuah merek dihapus,” masih dalam pendapat Suyud Margono, Ketum Asosiasi Konsultan HKI (AKHKI).

Menurut Suyud, peristiwa sengketa merek ayam Gerprek, ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/9) mengabulkan gugatan.

Pembatalan pendaftaran desain industri dan ganti rugi yang diajukan PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben Samuel Onsu.

Dalam putusannya, majelis hakim telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik pengusaha kuliner Benny Sujono.

Perkara ini, diketahui desain industri kotak kemasan yang dimiliki oleh Ruben Onsu menyerupai desain industri kotak kemasan milik Benny Sujono.

Desain industri kemasan milik PT Ayam Geprek Benny Sujono telah terdaftar dalam dalam Daftar Umum Merek pada Direktur Merek dengan Nomor IDM000643531 tertanggal 24 Mei 2019 untuk melindungi produk dalam kelas 43.

Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan atas nama Ruben Samuel Onsu dengan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018.

Namun pada tanggal 06 Oktober 2020, keluar surat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No.HKI.KI.06.07-11.

Yang inti surat itu, menghapus sertifikat merek terdaftar milik PT Ayam Geprek Benny Sujono berdasarkan Pasal 72 ayat (7) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kenapa?  Karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;

Atas Penghapusan ini, Pengacara Ayam Geprek Benny Sujono, Edhi Kusuma menganggap tindakan penghapusan merek Ayam Geprek Benny Sujono tidak berdasar hukum dan dianggap melawan hukum dengan sewenang-wenang.

Pasalnya,  sertifikat merek terdaftar atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono diperoleh secara prosedur hukum dan telah diuji keabsahannya melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung.

Dengan demikian sertifikat merek terdaftar atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version