Site icon Beritaenam.com

Duit Suap Bupati Zainudin untuk Bangun Masjid, PAN Hingga Servis Kapal Pesiar

Zainudin Hasan.

Beritaenam.com, Jakarta – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan didakwa menerima suap sekitar Rp 72 miliar. Duit itu digunakan Zainudin untuk berbagai keperluan pribadi hingga urusan politik.

Meski saat ini sudah dinonaktifkan, Zainudin sebelumnya aktif di PAN. Duit suap yang diperolehnya dari rekanan proyek di Dinas PUPR wilayahnya itu mengalir pula untuk kegiatan PAN.

“Dari penerimaan fee sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 untuk terdakwa tersebut, terdakwa memerintahkan Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) melakukan beberapa pengeluaran uang untuk kepentingan dan kemanfaatan terdakwa,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018).

Berikut rincian penggunaan uang suap tersebut:

1. Membeli tanah seluas 1585 meter persegi senilai Rp 475,5 juta dari Mhd Sufi’y yang merupakan dosen di STAI YASBA Kalianda Lampung Selatan;
2. Membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin sebesar Rp 3.826.687.936;
3. Membeli tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani sebesar Rp 8 miliar;
4. Membeli tanah di Kecamatan Sidomulyo untuk usaha Aspal Mixed Plant (AMP) sebesar Rp 600 juta;
5. Membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin sebesar Rp 3 miliar;
6. Membeli karpet untuk perlengkapan masjid milik Zainudin sebesar Rp 1,5 miliar;
7. Membayar reparasi atau rekondisi kapal bermesin Jhonlin 38 (Princess Liana) milik Zainudin sebesar Rp 550 juta;
8. Membayar kepemilikan saham di Rumah Sakit AIRAN sebesar Rp 1 miliar;
9. Membayar pembelian lahan di Desa Marga Catur dekat Pondok Gontor Kalianda Lampung Selatan seluas 83 hektare sebesar Rp 8 miliar;
10. Membayarkan uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada Bobby Zulhaidir sebagai penggantian uang yang dipakai untuk pembayaran tax amnesty Zainudin;
11. Memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk membantu acara konsolidasi dan syukuran atas kemenangan di Kabupaten Lampung Selatan;
12. Memberikan uang sebesar Rp 50 juta Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk kegiatan operasional;
13. Membayarkan pembelian lahan tanah seluas 3 hektare sebesar Rp 1,500 miliar M Alzier Dianis Thabrani yang berlokasi di Desa Ketapang dekat bibir pantai untuk dimiliki Zainudin;
14. Membayarkan pembelian lahan di Munjuk Sampurna Kalianda Lampung Selatan kepada Budi Winarto alias Awi sebesar Rp 600 juta;
15. Membayar ambil alih kepemilikan pabrik beras di Sidomulyo dari pemilik lama Antoni Imam sebesar Rp 1 miliar;
16. Membayarkan pembelian lahan di Desa Canggu Kalianda Lampung Selatan sebesar Rp 1,1 miliar;

17. Membayar penyertaan modal Zainudin ke Toko Bangunan Usaha Bersama di Palas sebesar Rp 500 juta;
18. Membayarkan pembelian lahan di daerah Way Lubuk Kalianda Lampung Selatan sebesar Rp 2,5 miliar;
19. Membayarkan pembelian lahan tanah sebesar Rp 3 miliar;
20. Memberikan uang sebesar Rp 2 miliar pada Hendri Rosyadi selaku Ketua DPRD Lampung Selatan untuk kepentingan semua anggota DPRD Lampung Selatan;
21. Memberikan uang sebesar Rp2 miliar untuk renovasi pabrik beras;
22. Membayarkan uang sebesar Rp 16.405.000 kepada Swiss-belhotel Bandar Lampung untuk kegiatan PAN;
23. Membayarkan uang sebesar Rp29.999.999 kepada Swiss-belhotel Bandar Lampung untuk kegiatan PAN;
24. Membayarkan uang sebesar Rp 700 juta kepada Swiss-belhotel Bandar Lampung untuk kegiatan meeting room, paket kamar dan untuk peserta acara pelantikan pengurus baru DPW PAN;
25. Membayarkan uang sebesar Rp 150 juta kepada event organizer acara pelantikan pengurus baru DPW PAN Lampung;
26. Memberikan uang sebesar Rp 500 juta pada Hendri Rosyadi selaku Ketua DPRD Lampung Selatan untuk keperluan pribadi;
27. Membayar lahan seluas 1,8 hektare kepada Hariri selaku pemilik tanah yang berlokasi di dekat jembatan samping hotel ’56’ di Desa Kedaton Kalianda Lampung Selatan sebesar Rp 1,999 miliar;
28. Membayarkan pembelian lahan di Desa Kedaton Kalianda Lampung Selatan sebesar Rp 360 juta Jenggis Khan;
29. Membayarkan pembelian sebidang tanah dan rumah toko 3 lantai yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim (dekat RM Kayu) atau Jalan Urip Sumoharjo Bandar Lampung sebesar Rp 2,5 miliar;
30. Memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk kegiatan operasional;
31. Memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk membantu acara pelantikan Banteng Muda Indonesia (BMI);
32. Memberikan uang sebesar Rp 50 juta Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk titipan uang duka.

Exit mobile version