Site icon Beritaenam.com

Edaran Menteri Tjahjo Kumolo Untuk Pegawai Negeri, Kerja Dua Shift

(Menpan RB) Tjahjo Kumolo,

Beritaenam.com — Pegawai Negeri Sipil akan diatur kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30).

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan, jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) diatur new normal.

PNS yang bekerja dari kantor menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, akan diatur dalam sebuah peraturan.

“Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS,” kata Tjahjo Kumulo.

Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB – 17.30 WIB.

Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

 

Berikut panduan untuk pekerja:

1. Saat perjalanan ke atau dari Tempat Kerja:

a. Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.

b. Gunakan masker.

c. Upayakan tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum,

• Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter,
• Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer
• Gunakan helm sendiri
• Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya.
• Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissu bersih jika terpaksa.

2. Selama di Tempat Kerja:

a) Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
b) Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
c) Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
d) Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
e) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
f) Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
g) Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
h) Biasakan tidak berjabat tangan.
i) Masker tetap digunakan.

3. Saat Tiba di Rumah

a) Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
b) Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
c) Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan
b. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit per hari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
c. Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

Seperti diketahui adalah New Normal sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19). Karena itu, jaga jarak hingga menggunakan masker akan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

 

Exit mobile version