Eks Jampidsus tersangka korupsi tata kelola batu bara resmi ditetapkan Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Febrie Adriansyah dijerat dalam tiga perkara sekaligus, termasuk tindak pidana pencucian uang.
Eks Jampidsus Tersangka Korupsi Tata Kelola Batu Bara
Markas Besar Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Pengumuman disampaikan dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026. Febrie Adriansyah terseret tiga perkara sekaligus.
Pertama, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kedua, dugaan korupsi asuransi PT Asabri. Ketiga, dugaan korupsi PT Krakatau Steel. Kasus batu bara PLTU diusut Polri sejak awal Juli 2026 setelah menerima laporan dari lembaga audit negara.
Dua kasus lain, Asabri dan Krakatau Steel, merupakan perkara lama yang sempat mangkrak di penyidikan sebelumnya. Penetapan eks Jampidsus tersangka korupsi ini berlangsung hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan penerimaan surat pengunduran dirinya. Febrie menjabat Jampidsus sejak 6 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026.
Selama menjabat Jampidsus, Febrie tercatat menangani sekitar 12 kasus megakorupsi. Sebagian di antaranya sudah masuk tahap putusan pengadilan, sementara sebagian lain masih berproses. Selain Febrie, Polri juga menetapkan pengusaha berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang yang diduga berasal dari korupsi. Latar krisis institusional dilaporkan pada artikel Jampidsus Kejaksaan Agung.
Barang Bukti Fantastis dan Pelimpahan ke Kejagung
Penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis di kediaman Febrie Adriansyah. Sebuah brankas berisi tujuh koper dengan total emas batangan seberat 74 kilogram diamankan tim penyidik. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai berupa USD 4,7 juta, SGD 14 juta, dan Rp100 juta.
Seluruh barang bukti telah disegel dan diinventarisasi sebagai bagian dari penyidikan lanjutan. Total nilai barang bukti diperkirakan menjadi salah satu temuan terbesar dalam operasi terhadap penegak hukum di Indonesia. Barang bukti akan diserahterimakan ke Kejaksaan Agung bersama berkas perkara.
Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus menghindari benturan kewenangan antarpenegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan belum akan mengambil alih kasus eks Jampidsus tersangka korupsi ini. Meski demikian, KPK menegaskan berhak masuk apabila proses hukum berlarut-larut. Rincian lengkap dilaporkan Kompas edisi 11 Juli 2026.
KPK mencantumkan lima kondisi yang memungkinkan pengambilalihan perkara. Kondisi tersebut mencakup laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, adanya dugaan melindungi pelaku, dan intervensi dari pihak tertentu.
Sepak Terjang Febrie dan Reaksi Publik atas Kasus
Febrie Adriansyah dikenal sebagai jaksa senior dengan rekam jejak menangani perkara besar. Sebelum menjadi Jampidsus, ia sempat menduduki posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Di antara perkara yang pernah ia tangani adalah kasus PT Jiwasraya, mafia minyak goreng, dan kasus impor emas.
Puluhan tersangka dari kalangan pengusaha maupun pejabat sempat diproses lewat unit pimpinannya. Penetapan eks Jampidsus tersangka korupsi menjadi kejutan bagi kalangan penegak hukum. Sejumlah asosiasi advokat menyatakan kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga jaksa di Indonesia. Berita hukum lainnya tersedia di kanal Hukum BeritaEnam.
Pengamat hukum tata negara menilai proses pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan Agung menjadi preseden penting. Pelimpahan tersebut mengedepankan asas percepatan proses hukum tanpa mengabaikan kewenangan lembaga. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar seluruh proses persidangan digelar terbuka.
Transparansi persidangan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sementara itu, keluarga Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan resmi kepada publik. Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia dalam pembelaan kliennya. Aktivis antikorupsi berharap barang bukti tujuh koper emas dan uang tunai dilacak lengkap sumber perolehannya.
Kasus eks Jampidsus tersangka korupsi ini menjadi salah satu penindakan terbesar di lingkungan penegak hukum sepanjang 2026. Fokus penyidikan berikutnya berada pada pemeriksaan aliran dana dan aset lain. Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan seluruh tiga perkara dari Polri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tim khusus akan dibentuk agar proses hukum berjalan objektif dan cepat. Publik menantikan kelanjutan proses hukum di tangan Kejaksaan Agung dengan pengawasan KPK di sisi lain. Perkara ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

