Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi Hotel Sultan pengosongan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Kamis (18/6/2026), diwarnai kericuhan setelah massa simpatisan melempar aparat gabungan TNI-Polri dengan batu, botol air mineral, dan bambu panjang.
Kronologi Kericuhan Pagi Ini
Kericuhan pecah sesaat setelah Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Patmika, membacakan penetapan eksekusi di halaman hotel. Massa yang memadati lokasi sejak pukul 08.00 WIB awalnya menyerukan yel-yel penolakan. Situasi memanas ketika personel kepolisian meminta massa berpindah dari garis eksekusi, namun mereka bersikukuh dan mulai melemparkan benda keras.
Aparat dari Direktorat Samapta Polda Metro Jaya membentangkan tameng dan mendorong balik kerumunan. Polisi kemudian mengeluarkan water cannon untuk membubarkan massa. Sejumlah orang yang diduga membuat ricuh diamankan di lokasi.
“Tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan.”
– Ahyar Patmika, Panitera PN Jakarta Pusat, 18 Juni 2026
Pengamanan 3.161 Personel Gabungan
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyatakan pengamanan eksekusi melibatkan 3.161 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Sejumlah akses masuk kawasan GBK ditutup sementara selama proses berlangsung.
Eksekusi didasarkan pada Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan pengosongan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya.
Sengketa 26 Tahun PT Indobuildco versus Negara
Sengketa lahan antara pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo telah berlangsung selama 26 tahun. Pokok perselisihan adalah status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco yang dinyatakan berakhir oleh Kementerian ATR/BPN dan tidak diperpanjang.
Pemerintah menyatakan tanah seluas 137.375 meter persegi tersebut merupakan bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Kemensetneg yang diperoleh sejak 1959 untuk pembangunan kompleks Asian Games 1962. PT Indobuildco dihukum pula membayar royalti penggunaan lahan periode 2007-2023 sebesar 45,3 juta dolar AS setara sekitar Rp 754 miliar.
“Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak.”
– Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK
Aset Strategis Masuk Danantara
Pemerintah menegaskan kawasan GBK, termasuk area eks Hotel Sultan, akan menjadi bagian dari pengelolaan aset strategis nasional di bawah koordinasi Badan Pengelola Investasi Danantara. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan eksekusi dilakukan untuk menjaga aset dan wibawa negara.
Baca juga: Demo di Kantor BGN: MBG Watch Segel Gedung, Tuntut Moratorium dan Audit Total Program MBG

