Site icon Beritaenam.com

Eksepsi Ratna Ditolak, TKN: Mestinya Pihak Lain yang Sebar Hoaks Juga Diproses Secara Hukum

Abdul Kadir Karding.

beritaenam.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.

Mengenai penolakan eksepsi tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, turut memberikan komentarnya.

Menurut Abdul Kadir Karding, yang mengetahui alasan lebih jelas terkait penolakan eksepsi yang diajukan oleh Ratna Sarumpaet tentu adalah pihak majelis hakim. Namun, keinginan publik diyakini sebagai salah satu alasan penolakan tersebut diputuskan.

“Saya kira itu tentu hakim memiliki penilaian kenapa itu ditolak. Yang lebih tahu dosis penolakannya tentu hakim, walaupun publik memang pasti mendorong bahwa memang harus ditolak. Kenapa? Karena memang tindakan Bu Ratna itu sangat meresahkan, berbahaya,” ujar Abdul Kadir Karding, Selasa (19/3/2019).

Kendati demikian, Abdul Kadir Karding juga menyoroti orang-orang yang berada di belakang yang turut terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong ini. Ia pun berharap orang-orang tersebut juga bisa diproses secara hukum.

“Sebenarnya yang lebih menarik adalah jangan hanya Bu Ratna, tetapi yang punya kaitan langsung sehingga berita ini tersebar dan menjadi berita yang menggemparkan. Itu juga harus diproses secara hukum pasti. Mestinya Bu Ratna jangan mau jadi korban sendiri,” ucapnya.

“Tapi orang-orang yang terlibat sebelumnya, itu juga harus bertanggung jawab. Karena kejadian yang dialami Bu Ratna ini tidak hanya karena Bu Ratna, Bu Ratna kan hanya ingin menghindar dari keluarganya. Tapi kemudian diprovokasi, kemudian diatur sedemikian rupa, ada konferensi pers dan sebagainya, akhirnya terjadilah apa yang dialami Bu Ratna hari ini,” tutur Kadir Karding.

Sekadar diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam usai menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

Exit mobile version