Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka challenge hafalan Alquran berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, dengan peran yang berbeda-beda.
Identitas Empat Tersangka Challenge Hafalan Alquran
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan penetapan tersangka pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keempatnya berinisial RES, AK, I, dan M. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.” — Kombes Pol Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya
Penetapan tersangka challenge hafalan Alquran tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Perkara ini ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dua di antara empat tersangka, yakni RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.
Peran Masing-Masing Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES bertugas sebagai pembawa acara di depan stan minuman merek Newport. Ia diduga terlibat dalam interaksi yang terjadi di lokasi tersebut.
“Tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surat.” — Kombes Pol Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya
Adapun tersangka M diduga berperan sebagai pihak yang menerima tantangan tersebut. M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Duha melalui pengeras suara di lokasi acara.
Para tersangka dijerat Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Data resmi tersedia di laman resmi Polri.
Penyidik Libatkan Sejumlah Ahli
Polisi menyatakan telah menerima lima laporan dari masyarakat terkait perkara tersangka challenge hafalan Alquran tersebut. Laporan itu masuk pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Penyidik masih mendalami penanganan kasus dengan memeriksa pihak The Sounds Project, pemilik stan Newport, serta sejumlah dokumen. Dalam prosesnya, penyidik meminta pendapat ahli digital forensik serta ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.
Ahli bahasa dan ahli hukum pidana juga dilibatkan. Selain itu, polisi menggandeng pihak yang memiliki kompetensi untuk menguji kandungan alkohol dalam produk yang dipromosikan.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau masyarakat tetap tenang. Ia menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
Budi juga meminta masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi provokatif. Ia mengimbau publik menghindari tindakan di luar prosedur hukum.
Kronologi Perkara hingga Penetapan Tersangka
Dalam video yang menjadi dasar penetapan tersangka challenge hafalan Alquran, seorang pengunjung terlihat melafalkan Surat Ad-Duha melalui pengeras suara di depan stan sponsor. Momen tersebut memicu gelombang kecaman luas di media sosial.
Polres Metro Jakarta Utara lebih dulu menangani perkara sebelum penanganannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dua orang sempat diamankan pada tahap awal penyelidikan. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap manajemen The Sounds Project dan pihak merek minuman Newport.
Penyelenggara festival sebelumnya menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengecam kejadian tersebut. Mereka menegaskan tidak membenarkan penggunaan agama sebagai bahan tantangan maupun promosi produk.
Sorotan MUI dan Kementerian Agama
Sebelum penetapan tersangka challenge hafalan Alquran, sejumlah organisasi masyarakat lebih dulu melayangkan laporan ke kepolisian. Laporan tersebut mendorong percepatan penanganan perkara.
Majelis Ulama Indonesia menilai peristiwa itu sebagai bentuk penistaan terhadap kitab suci. Kementerian Agama juga meminta agar agama tidak dijadikan alat promosi produk.
Produsen minuman beralkohol yang menaungi stan juga menyatakan permohonan maaf secara terbuka. Kasus ini mencuat setelah video kegiatan di stan sponsor beredar luas pada Minggu, 9 Agustus 2026, dan penetapan empat tersangka challenge hafalan Alquran itu menandai babak baru penanganan perkara.

