Site icon Beritaenam.com

Erick Thohir Bicara Nasib Tiga Wamen BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kantor kementerian BUMN, Jakarta, 16 Juli 2020. Tempo/Tony Hartawan

Beritaenam.com —  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bergantung kepada Budi Gunadi Sadikin untuk memperbaiki kinerja BUMN. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak boleh jabatan wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan.

Budi Gunadi kini menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN dan merangkap sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina (Persero).

MK tetap mempertahankan pengaturan pengangkatan wakil menteri dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Terhadap permohonan baru, MK tetap merujuk pada Putusan No. 79/PUU-IX/2011 bahwa Pasal 10 UU 39 tahun 2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 10 UU 39/2008 telah selesai. Tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah.

“Saya mau pelajari dulu. Seakan-akan kami dari kementerian itu melawan hukum tapi kalau tidak salah itu keputusannya menganjurkan jadi bukan gitu. Saya wakil wamen saya tak seperti itu,” kata Erick menanggapi putusan menolak permohonan uji materi pasal 10 undang undang nomor 10 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menanggapi putusan MK, Menteri BUMN Erick Thohir berpendapat bahwa putusan Mahkamah masih bersifat pertimbangan.

Meski begitu, Erick menyatakan akan membahas hal ini dengan kementerian lainnya, seperti Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini ada 3 Wamen BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah, seperti di Bank Mandiri, Pertamina, dan PLN.

 

Exit mobile version