Site icon Beritaenam.com

Golkar: Tuduhan BPN soal Penggelembungan Suara Jokowi-Ma‘ruf Mengada-ada

Ace Hasan Syadzily.

beritaenam.com, Jakarta – Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bahwa telah terjadi penggelembungan suara di 25 provinsi merupakan pernyataan yang mengada-ada.

“Jadi tuduhan penggerusan dan penggelembungan suara itu mengada-ada. Jelas bahwa selisih 16,9 juta suara untuk kemenangan kami terlalu jauh dan tinggi,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Ace mengatakan, alasan itu mengada-ada karena saksi dari kubu pasangan 02 selalu hadir dalam setiap rekapitulasi berjenjang yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rapat pleno tingkat kecamatan, rekapitulasi suara di tiap kabupaten/kota, provinsi hingga di tingkat KPU RI.

Karena itu, ia optimistis, TKN Jokowi-Ma’ruf dapat mematahkan tuduhan penggerusan dan penggelembungan yang mereka tuduhkan.

“Kami memiliki form C1 sebagai bukti yang otentik untuk mematahkan bukti mereka,” ujar Ace yang merupakan jubir TKN Jokowi-Ma’ruf, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, ada fakta terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019.

Berdasarkan hitungan tim IT internal, kata BW, ada penggerusan suara pasangan 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara pasangan 01 sekitar di atas 20.000.000.

“Dengan demikian perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%),” kata Bambang.

Ia menjelaskan, proses itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering), dan sekaligus “adjustment” atas perolehan suara yang sedari awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

Fakta ini juga, ujarnya, menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil analisis IT dan IT forensik yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi dan menyebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur dan terjadi di lebih dari 400 kabupaten/kota.

Exit mobile version