Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dinaikkan ke Level III atau Siaga setelah erupsi pada 31 Agustus 2026. Sebanyak 615 warga mengungsi, sementara operasional penerbangan di Bandara Kualanamu ikut terganggu, berdasarkan pembaruan BNPB.
Erupsi Gunung Sinabung Picu Kenaikan Status ke Level III Siaga
Erupsi terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Letusan tersebut menghasilkan kolom abu vulkanik setinggi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau mencapai 5.960 meter di atas permukaan laut.
Hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan adanya eskalasi aktivitas vulkanik. Tingkat aktivitas kemudian dinaikkan dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga terhitung sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB.
Kenaikan status ditetapkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi. BNPB menyatakan letusan tersebut merupakan erupsi awal sehingga masih terdapat kemungkinan peningkatan aktivitas lanjutan.
Gumpalan abu berwarna hitam pekat tertiup angin dan bergerak dominan ke arah timur serta tenggara. Arah sebaran itu mengarah ke wilayah permukiman warga.
Hujan abu vulkanik mengguyur sejumlah wilayah di Kabupaten Karo, termasuk kawasan Berastagi. Aktivitas masyarakat dan proses belajar mengajar di beberapa lokasi ikut terganggu.
Gunung Sinabung tercatat mengalami letusan terakhir pada 28 Juli 2021 sebelum aktivitasnya kembali meningkat. Erupsi kali ini menandai kembalinya status siaga di kawasan tersebut.
615 Warga Desa Kuta Tengah Dievakuasi ke Posko Darurat
Warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran. Evakuasi dilakukan petugas gabungan seiring peningkatan aktivitas vulkanik.
“Sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa warga Desa Kuta Tengah berada di lokasi pengungsian.” (Berton SP Panjaitan, Plt Kepala Pusdatinkom BNPB)
Warga Desa Payung, Kecamatan Payung, dilaporkan masih bertahan di rumah masing-masing dengan tetap bersiaga. Pemerintah daerah bersama unsur terkait memantau kondisi masyarakat di wilayah berpotensi terdampak.
Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung. Kawasan rawan bencana diperluas berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Masyarakat dilarang beraktivitas di desa yang telah direlokasi, radius radial tiga kilometer dari puncak, serta radius sektoral hingga enam kilometer. Warga di sekitar alur sungai berhulu di gunung tersebut diminta mewaspadai potensi lahar.
Abu Vulkanik Ganggu Operasional Bandara Kualanamu
Sebaran abu vulkanik berdampak pada operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Sejumlah maskapai melakukan penyesuaian berupa keterlambatan, perubahan jadwal, hingga pembatalan rute domestik dan internasional.
“Aktivitas erupsi Gunung Sinabung, Senin (31/8), berdampak terhadap operasional sejumlah penerbangan.” (Dedy Sri Cahyono, Plt Director of Operation and Services PT Angkasa Pura Aviasi)
Data sementara PT Angkasa Pura Aviasi hingga Selasa mencatat 21 penerbangan dibatalkan sejak gangguan mulai terjadi. Laporan lain menyebut akumulasi pembatalan mencapai 51 penerbangan, sehingga angka ini masih bersifat dinamis.
AirNav Indonesia menerbitkan notifikasi penerbangan bernomor A3250/26. Melalui notifikasi tersebut, kawasan aerodrome Kualanamu ditutup sementara pada Selasa mulai pukul 10.50 WIB hingga 12.45 WIB, lalu diperpanjang sampai pukul 14.45 WIB.
Rute Soekarno-Hatta Menuju Kualanamu Ikut Terdampak
Penutupan operasional Kualanamu berimbas pada rute dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pengelola bandara menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keterlambatan, pembatalan, hingga pengalihan penerbangan.
Pada 1 September 2026, trafik penerbangan Soekarno-Hatta menuju Kualanamu dan sebaliknya tercatat 41 pergerakan. Rinciannya 20 kedatangan dan 21 keberangkatan dengan estimasi 5.350 penumpang.
Pengelola bandara mengimbau calon penumpang memastikan status penerbangan sebelum berangkat menuju bandara. Kondisi akibat erupsi gunung api dikategorikan sebagai keadaan kahar oleh maskapai.
Otoritas bandara menyatakan koordinasi dengan pihak maskapai dan seluruh pemangku kepentingan terkait terus dilakukan secara intensif. Pemantauan sebaran abu Gunung Sinabung menjadi rujukan utama dalam menentukan status operasional.
Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berlaku selama 90 hari, terhitung 8 Juli hingga 5 Oktober 2026. BNPB mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Sinabung tetap tenang dan mengikuti arahan dari pemerintah daerah serta instansi teknis yang berwenang.

