Site icon Beritaenam.com

Habib Bahar Tersangka, Inas: Itu Belum Cukup, Mestinya Langsung Ditahan

Inas Nasrullah Zubir.

Beritaenam.com, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait ceramahnya. Politikus Hanura menilai penetapan tersangka belum cukup.

“Walaupun Bahar Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata itu belum cukup karena baru saja terjadi lagi dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Bahar Smith, yakni kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018 yang lalu. Di mana peristiwa tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah, saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

Dia menganggap polisi tidak adil karena tidak langsung menahan Habib Bahar. Dia membandingkannya dengan kasus lain yang dilakukan penahanan cepat.

“Terjadi perlakuan yang tidak adil antara kasus Bahar Smith dengan kasus Sisca Dewi yang ketika dilaporkan oleh seorang petinggi Polri. Padahal dugaan kasus Bahar Smith jauh lebih berat ketimbang Sisca Dewi,” kata Inas.

Inas berharap polisi segera menahan Habib Smith dengan alasan keadilan.

“Dan jangan sampai juga timbul kesan di masyarakat bahwa Polri tajam terhadap perempuan yang tidak berdaya tapi tumpul ketika berhadapan dengan petinggi ormas,” imbuhnya, seperti dikutip dari detik.com

Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski jadi tersangka, Habib Bahar tidak ditahan.

“Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf, dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono.

Exit mobile version