Site icon Beritaenam.com

Hak Perdata Anak Diluar Nikah

Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak Perdata Anak Luar Kawin di Pengadilan Negeri dan pengadilan agama khususnya pendapat para hakim mengenai implementasi putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini menggunakan pendekatan socio legal, bagaimana putusan MK tentang anak luar kawin diimplementasikan dalam putusannya. Jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan, yaitu menggali pendapat hakim mengenai implementasi putusan MK tersebut.
Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan penelitian dilakukan 3 alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi silogisme deduksi. Melalui karya tulis ini diperoleh hasil bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 belum dapat diimplementasikan secara penuh baik di pengadilan agama maupun di pengadilan negeri. menurut hakim di Pengadilan Negeri, putusan MK tersebut sudah diakomodasi di dalam KUH Perdata berdasarkan Pasal 272 B.W, yakni: “Anak luar Kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu, Sehingga mempunyai hubungan yuridis dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum

DAFTAR PUSTAKA
1. Jurnal
Jurnal Zaidah Nur Rosidah, Tahun 2018 Tentang Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/Puu-Viii/2010 Tentang Hak Perdata Anak Luar Kawin Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Surakarta.
Yudhea S. Kumoro, tahun 2017 tentang HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR NIKAH
DALAM PEWARISAN MENURUT KUHPERDATA.
2. Sumber Lainnya
Willa Wahyuni hukumonline.com
Retno D. W. Penyuluh Hukum Ahli Muda.
http://misaelandpartners.com/kedudukan-hukum-anak-luar-kawin/ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
http://misaelandpartners.com/kedudukan-huku
J.G. Klaassen, J. Eggens dan J.M. Polak. Huwelijkgoederen end Erfrecht, handleiding bij be Studie en Practijk (Tjeenk Willink Zwolle, 1956).
3. Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 284 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
4. Buku
Hijawati dan Rizayusmanda, Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah Yang Diakui Terhadap Warisan Tanah Ditinjau dari Hukum Perdata, Halaman 126-137.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UIPress, 1984.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1994

PDF

Exit mobile version