Site icon Beritaenam.com

Hampir 90 Persen Rakyat Mesir Setujui Presiden Sisi Berkuasa Hingga 2030

Spanduk untuk referendum bertebaran di Mesir (Foto: REUTERS/Mohamed Abd El Ghany).

beritaenam.com – Hampir 90% warga Mesir yang menggunakan hak pilihnya menyetujui referendum untuk membuka jalan bagi Presiden Abdel Fattah al-Sisi berkuasa hingga tahun 2030. Dengan demikian, masa jabatan presiden di Mesir menjadi 6 tahun, dari yang sebelumnya 4 tahun.

Dilansir Reuters, Rabu (24/4/2019), sebanyak 88,83% menyepakati referendum tersebut. Sedangkan 11,17% lainnya tidak menyetujui.

“Ini (perubahan) mulai efektif sekarang sebagai konstitusi Anda,” kata ketua komisi Lasheen Ibrahim setelah ia mengumumkan hasilnya di TV pemerintah.

Mereka juga akan memberikan presiden kontrol atas penunjukan hakim kepala dan jaksa penuntut umum dari kumpulan kandidat, dan memberi penguatan militer.

Michele Dunne, rekan senior dan direktur Program Timur Tengah di Carnegie Endowment for International Peace, mempertanyakan kredibilitas dari angka partisipasi yang diumumkan.

“Daripada menjadi refleksi dari data aktual, jumlah pemilih yang diumumkan 44 persen lebih mungkin merupakan upaya untuk menggambarkan ini sebagai referendum konstitusi yang paling sah, karena memiliki jumlah pemilih tertinggi yang pernah dilaporkan,” katanya.

Sekelompok tokoh oposisi, yang meluncurkan kampanye online menentang amandemen yang kemudian diblokir di Mesir, juga meragukan hasilnya.

Mereka mengatakan bahwa proses pemungutan suara tidak demokratis dan tidak menyisakan ruang bagi warga Mesir untuk mengekspresikan pandangan yang bertentangan.

“Mesin penindasan Sisi telah membantah hak rakyat Mesir untuk mengekspresikan pendapat mereka, sehingga menghalangi semua cara damai yang mungkin bagi rakyat Mesir untuk mengekspresikan penolakan mereka,” kata anggota oposisi dalam sebuah pernyataan.

Mereka menambahkan bahwa pemerintah telah menggunakan uang publik untuk mendistribusikan suap pemilu.

“Kami tidak mengenali hasil ini, yang dihasilkan dari referendum palsu, dan menganggapnya benar-benar batal demi hukum, baik secara formal maupun substantif,” kata mereka.

Exit mobile version