Site icon Beritaenam.com

Hari Ini Sidang Praperadilan Romahurmuziy Kembali Digelar

Romahurmuziy.

beritaenam.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang sempat ditunda. Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Iya besok kembali digelar sidang praperadilan (Romahurmuziy),” ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (5/5/2019) malam.

Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Sidang agenda ini sejatinya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun sidang ditunda karena KPK tidak hadir, selaku tergugat KPK mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.

KPK saat itu meminta majelis hakim menunda persidangan selama 3 minggu. Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail tidak menyetujui itu, hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga 2 minggu.

Melansir detik.com, diketahui, KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy. Dalam gugatan itu, Rommy mengklaim tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Berikut beberapa poin-poin Praperadilan yang diajukan Rommy:

– Tersangka RMY (Romahurmuziy) mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang
– Mempermasalahkan penyadapan KPK
– Tersangka RMY (Romahurmuziy) memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara
– Padahal seharusnya, menurut RMY (Romahurmuziy), KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih
– Mempersoalkan OTT karena RMY (Romahurmuziy) mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang
– Penetapan tersangka RMY (Romahurmuziy) tidak didahului penyidikan terlebih dahulu

Exit mobile version