Site icon Beritaenam.com

Haris Simamora Pelaku Tunggal Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Haris Simamora, tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi.

Beritaenam.com, Jakarta – Polisi menyatakan Haris Simamora adalah pelaku tunggal pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Haris tega menghabisi keluarga Daperum Nainggolan karena dendam pernah dihina.

“Sampai dengan saat ini masih baru satu ini yang kita temukan,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Kesimpulan ini didasari pengakuan Haris Simamora. Haris, yang terselimuti dendam, sudah beberapa hari merencanakan pembunuhan.

Hingga akhirnya Haris mendatangi rumah Daperum Nainggolan di Jl Bojong Nangka, Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (12/11). Haris bukan orang baru di lingkungan tempat tinggal Daperum.

Selain punya hubungan keluarga dengan istri Daperum, Maya Ambarita, Haris Simamora pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas.

Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya, Sarah dan Arya.

Brigjen Wahyu menyebut pelaku beraksi sekitar pukul 23.00 WIB, saat Daperum dan istrinya tidur di ruang tengah. Haris mengambil linggis dari brankas Daperum lalu menikam dan memukulkannya ke suami-istri tersebut.

“Karena saat kejadian anak itu bangun mengetahui dan sempat bertanya, ‘Ada apa Om?'” lanjut Wahyu.

Sarah dan Arya kemudian dibunuh di kamarnya. Diduga keduanya kehabisan oksigen karena dicekik.

Setelah beraksi, Haris Simamora membawa mobil Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG milik korban. Linggis yang digunakan untuk membunuh korban disebut dibuang di Kalimalang.

Posisi mobil tersebut kemudian terlacak di sebuah rumah kos di Cikarang. Pada Rabu (14/11) malam, Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut. Sempat mengelak pada interogasi awal, Haris kemudian mengakui perbuatannya lalu ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 3, Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati,” tegas Wahyu.

Exit mobile version