Site icon Beritaenam.com

Hasil Ijtima Ulama III, Wadir Hukum TKN: Ulama dan Umat Mana yang Diwakili Mereka?

Juri Ardiantoro.

beritaenam.com, Jakarta – Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres 01 Jokowi–Ma’ruf, Juri Ardiantoro, menilai lima rekomendasi yang dihasilkan dalam Ijtima Ulama III bukan representasi “ulama mainstream” (ulama arus utama) Indonesia.

Menurut Juri, lima rekomendasi Ijtima Ulama III yang ditandatangani oleh oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir, itu juga bukan representasi umat.

“Ulama dan umat mana yang diwakili oleh mereka? Apalagi sebagian besar yang hadir adalah timses pasangan 02,” kata Juri dalam siaran persnya, Rabu (1/5/2019).

Mantan ketua KPU itu pun mempertanyakan penilaian para tokoh di Ijtima Ulama III yang menyimpulkan telah terjadi kecurangan pemilu, apalagi sampai bersifat terstruktur, sistemtis, dan masif.

Tuduhan kecurangan, menurut dia, tidak boleh hanya berdasarkan asumsi, “katanya-katanya” atau berdasarkan informasi atau potongan informasi yang dinarasikan sebagai kecurangan.

Juri mengatakan, kecurangan harus berdasarkan fakta, data, kesaksian, dan verifikasi serta putusan dari lembaga yang sah dan kredibel.

Dia juga mempertanyakan mereka yang menyimpulkan bahwa kecurangan hanya dilakukan oleh pendukung pasangan nomor urut 01, sedangkan kubu 02 tidak melakukan kecurangan.

Dilansir dari inews.id, Juri mengklaim, berdasarkan data pengaduan yang diterima direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, banyak sekali indikasi kecurangan juga dilakukan oleh pendukung pasangan 02 dan merugikan pasangan 01.

Dia lantas menyindir para tokoh di Ijtima Ulama III seakan lebih tahu tentang kecurangan ketimbang Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, sehingga mereka merekomendasikan kepada BPN untuk mengajukan keberatan hasil pemilu.

Exit mobile version