Beritaenam.com — Hetty Koes Madewy, yang lebih dikenal dengan Hetty Koes Endang, merupakan seorang penyanyi legendaris Indonesia. Lahir pada 6 Agustus 1957, Hetty berdarah Sunda dan Minangkabau. Kariernya di dunia musik dimulai dengan merilis album pertama berjudul Pop Melayu pada tahun 1973.
Sejak saat itu, namanya sangat diperhitungkan di blantika musik Tanah Air, mulai dari genre keroncong hingga pop. Pada tahun 1977, Hetty berhasil mengharumkan nama Indonesia di panggung musik dunia dengan meraih penghargaan “Most Outstanding Performance” di WPSF Tokyo. Hingga kini, di usia 66 tahun, Hetty masih aktif menjadi juri di berbagai ajang kontes menyanyi yang diadakan oleh stasiun TV.
Namun, baru-baru ini, Hetty Koes Endang menghadapi somasi dari musisi Richard Kyoto atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu Kasih. Hetty diduga telah menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan mengubah lirik lagu Kasih yang merupakan ciptaan Richard Kyoto.
Berdasarkan keterangan Purwadi, kuasa hukum Richard Kyoto, peristiwa ini terjadi saat Hetty tampil di Malaysia bersama Siti Nurhaliza pada tahun 2015. “Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut pada Konsert Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Budaya, Kuala Lumpur, Malaysia, tanggal 7 dan 8 November 2015,” ujar Purwadi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Setelah konser tersebut, rekaman didistribusikan ulang melalui DVD. Namun, dalam sampul DVD konser itu, nama pencipta lagu Kasih berubah menjadi nama pencipta lagu yang diduga berasal dari Malaysia. “Dalam cover DVD Konsert Satu Suara Volume 2 tersebut, lagu Kasih yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang ternyata telah diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia bernama Moh Nasir bin Mohamed,” jelas Purwadi.
Selain itu, Purwadi mengungkapkan bahwa ada sebagian lirik lagu Kasih yang diubah oleh Hetty Koes Endang. “Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu Kasih ciptaannya tersebut diklaim sebagai ciptaan Moh Nasir bin Mohamed dan telah diubah liriknya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konsert Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui e-commerce pada Desember 2023,” jelas Purwadi.
Hetty Koes Endang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta. Pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta. “Untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Purwadi.
Pihak Richard Kyoto juga telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Hetty Koes Endang. Namun, menurut Purwadi, tidak ada respons positif dan itikad baik dari pihak Hetty. Dengan demikian, Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang dengan tenggat tujuh hari untuk menanggapinya. “Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Purwadi.