Site icon Beritaenam.com

Hormati Konstitusi, KPU Putuskan Tetap Tak Loloskan OSO di Pencalonan DPD

Oesman Sapta Odang.

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tetap tidak meloloskan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan anggota legislatif DPD. KPU menegaskan menghormati konstitusi.

“Kita juga masih menghormati putusan konstitusi. Karena buat kami konstitusi di beberapa koran kemarin kata Pak Wahyu (Komisioner KPU), konstitusi adalah perjalanan kita menjalani tahapan pemilu,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

KPU tak memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) karena, berdasarkan putusan MK, calon anggota DPD tidak boleh mengurus partai politik.

Beda lagi dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT dan, jika terpilih, OSO harus mengundurkan diri.

Namun KPU berpegang teguh pada ketentuan MK. KPU juga sudah mengirimkan surat tanggapan terhadap putusan Bawaslu ke Bawaslu dan pihak OSO.

“Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu,” kata Ilham.

Bawaslu sempat menyatakan ada akibat hukum yang ditimbulkan jika tak menjalankan putusan, salah satunya tak ada lagi calon anggota DPD karena SK penetapan DCT sudah dibatalkan putusan PTUN. Namun KPU menyiapkan antisipasi.

“Kita kan akan siapkan, nggak begitu keadaannya. Kita akan siapkan. Bahwa SK DCT-nya sudah disiapkan, artinya sudah kita putuskan. Artinya, orang-orang yang jadi calon-calon yang dipilih oleh partai. Itu kan sudah acc surat suaranya. Nggak masalah,” kata Ilham.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan surat tanggapan KPU pada Bawaslu dan OSO dikirimkan hari ini.

Wahyu menegaskan KPU tetap memberi kesempatan kepada OSO, tetapi OSO tetap harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat pada 22 Januari.

“Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK. Kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU segera menjalankan perintah putusan mengenai pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO). Bawaslu sebelumnya memutuskan meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD.

“Kami menyampaikan bahwa sampai sore hari ini kami Bawaslu belum mendengar apa sikap dari KPU sampai hari ini. Karena kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi atas putusan Bawaslu tersebut,” kata Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Exit mobile version