Site icon Beritaenam.com

Immanuel Ebenezer akan Lapor Balik Terkait ‘212 Penghamba Uang’

Immanuel Ebenezer.

beritaenam.com, Jakarta – Immanuel Ebenezer akan melaporkan balik Eka Gumilar yang mempolisikannya terkait ucapan ‘kelompok 212 penghamba uang’. Immanuel merasa nama baiknya telah dicemarkan.

“Jadi saya akan melaporkan balik, ke orang yang melaporkan saya ini, karena melakukan pencemaran nama baik. Saya tidak menghina siapapun, kelompok manapun. Silakan cek supaya mereka tidak terlalu salah, coba cek kata alumni itu. Alumni itu definisi itu dibaca baik-baik dulu, jangan bajak kata alumni itu,” kata Immanuel saat dihubungi, Senin (4/2/2019).

Immanuel dipolisikan terkait pernyataannya saat menjadi pembicara di salah satu program televisi yang sedang membahas kasus musisi Ahmad Dhani pada tanggal 30 Januari 2019. Immanuel menjelaskan dirinya saat itu hanya menyebut wisatawan 212, bukan alumni 212.

“Wisatawan 212, bukan alumni. 212 itu tanggal 2 bulan 12 kan. Lantas kalau tentang 212, 212 tidak milik mereka. Jadi mereka tidak punya hak untuk tersinggung. Kalau pun tersinggung ya silakan saja sih,” ujarnya.

Menurut dia, wajar jika setiap wisatawan membawa duit saat berkunjung ke Monas.

“Kalau memang wisata ya pengennya bawa duit. Kalau nggak punya duit ya ngapain wisata. Banyak masyarakat itu di Monas, ada orang bule, orang Afrika, orang Indonesia, suka-suka traveling,” ujarnya.

Immanuel menyatakan tak bermaksud untuk menyinggung alumni 212. Menurut dia, orang yang menyebut alumni justru lawan bicaranya dalam acara televisi itu yakni jubir BPN Andre Rosiade.

“Yang bangun seolah-olah itu si Andre nya,lawan saya. Saya bilang wisatawan, dia bilang alumni. Kamu mengina alumni, enggak saya bilang wisatawan. Dia yang menghina, bukan saya. Makanya nonton yang baik-baik dulu, saya bilang wisatawan. Wisatawan yang sedang kumpul saat itu penghamba uang,” tuturnya.

Eka Gumilar sebelumnya melaporkan Immanuel ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menghina kelompok 212. Laporan Eka teregister dengan nomor: LP/710/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 04 Februari 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah penghinaan terhadap kelompok atau golongan sebagaimana pasal 156 KUHP.

Exit mobile version