beritaenam.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menyetujui penetapan tarif kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta dihitung berdasarkan jarak antar stasiun. Kesepakatan itu terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
“Alhamdulillah tadi kita mendiskusikan bersama di ruang Pak Ketua DPRD dan seperti disampaikan bahwa MRT ini moda transportasi yang baru di Indonesia,” kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).
Anies menyatakan bersama politisi PDI Perjuangan juga telah menyepakati tarif per 10 kilometer sebesar Rp 10 ribu.
Dia menjelaskan perhitungan tarif didasarkan pada jarak antar stasiun. Sehingga penumpang akan dikenakan tarif yang berbeda berdasarkan stasiun kedatangan dan tujuan.
Dalam tabel yang ditunjukan Anies tarif dari Lebak Bulus-Fatmawati senilai Rp 4 ribu. Sementara dari Lebak Bulus-Cipete Raya sebesar Rp 5 ribu.
“Jadi kalau ditanya berapa tarif MRT, lah Anda mau naik dari mana? Tujuannya kemana? Dari situ keluar tarifnya,” ucapnya.
Sementara itu untuk tarif Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Prasetio menyatakan tetap dan tidak berubah yakni flat sebesar Rp 5 ribu dari Kelapa Gading-Velodrome.
Berikut rincian bila perjalanan dari Lebak Bulus ke Bundaran HI:
-Lebak Bulus-Fatmawati: Rp 4 ribu
-Lebak Bulus-Cipete Raya: Rp 5 ribu
-Lebak Bulus-Haji Nawi: Rp 6 ribu
-Lebak Bulus-Blok A: Rp 7 ribu
-Lebak Bulus-Blok M: Rp 8 ribu
-Lebak Bulus-ASEAN: Rp 9 ribu
-Lebak Bulus-Senayan: Rp 10 ribu
-Lebak Bulus-Istora: Rp 11 ribu
-Lebak Bulus-Bendungan Hilir: Rp 12 ribu
-Lebak Bulus-Setiabudi: Rp 13 ribu
-Lebak Bulus-Dukuh Atas: Rp 14 ribu
-Lebak Bulus-Bundaran HI: Rp 14 ribu.