Site icon Beritaenam.com

Ini Respons Pengacara Setelah Farhat Abbas Dipolisikan Pro-Prabowo

Farhat Abbas.

Beritaenam.com, Jakarta – Farhat Abbas dilaporkan Komunitas Pengacara Prabowo-Sandiaga ke Polda Metro Jaya, setelah dirinya melaporkan 17 tokoh terkait hoax Ratna Sarumpaet. Kuasa hukum Farhat, Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok), meminta polisi mengikuti aturan hukum dengan menangguhkan penyelidikan terhadap laporan itu.

“Pelapor yang melaporkan klien kami Bapak Farhat Abbas sedang mempertontonkan kepada publik bahwa mereka tidak memaksimalkan nalar dan logika hukumnya dalam berargumen dan melakukan legal action. Karena seyogyanya peristiwa pidana yang sedang dilidik/sidik sampai sebelum ada kepastian hukumnya yang menyatakan bahwa tindak pidana tersebut tidak terbukti, maka laporan tersebut tidak dapat dikatakan palsu,” kata Direktur Eksekutif Kopi Pojok Abdul Fakhridz Al Donggowi kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).

Abdul Fakhridz meminta polisi menangguhkan tindak lanjut atas laporan itu, karena, menurutnya, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet berjalan.

Sehingga, masih kata Abdul, laporan Farhat terhadap 17 tokoh bisa ditindaklanjuti. Dengan demikian, lanjutnya, laporan terhadap Farhat seharusnya ditangguhkan.

“Alangkah berbahayanya apabila terdapat pihak yang melaporkan adanya suatu perbuatan pidana yang membahayakan sendi-sendi kehidupan berdemokrasi dalam NKRI diteror dengan laporan palsu,” ujar Abdul Fakhridz.

Kopi Pojok juga merespons upaya laporan terhadap Farhat yang dijalankan oleh Eggi Sudjana dkk, yang akhirnya ditolak polisi. Abdul Fakhridz mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan laporan terhadap Eggi.

“Kami sedang mempersiapkan diri untuk melaporkan yang bersangkutan dan mengapresiasi kinerja Polri yang telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sesuai Undang-Undang. Tindakan Polri menolak laporan Eggi Sudjana tersebut sesuai dengan teori pidana, yaitu laporan atas dugaan Pelanggaran Pasal 220 dan/atau Pasal 317 KUHP dapat diterima dalam hal perbuatan yang dilaporkan oleh klien kami Bapak Farhat Abbas tersebut ternyata tidak pernah terjadi, tidak benar atau belum ada,” ulasnya.

Exit mobile version