Site icon Beritaenam.com

IPW Dorong Majelis Hakim PN Jakarta Utara Menjatuhkan Vonis Maksimal dalam Kasus KDRT Susanty Artha Gilberte

Beritaenam.com — Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan vonis maksimal dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban Susanty Artha Gilberte dan pelaku Edrick Tanaka. Perkara Pidana Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt. Utr ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Rumega, didampingi Hakim Anggota Iwan Irawan dan Sontan Merauke Sinaga.

Perlindungan terhadap Korban KDRT

IPW menegaskan pentingnya perspektif perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dalam perkara ini. Susanty Artha Gilberte, yang mengalami luka serius dan trauma psikologis akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya, Edrick Tanaka, harus mendapatkan keadilan dengan pemulihan hak-haknya.

Kejadian tragis tersebut berlangsung pada 3 November 2023 di Jalan Piano, PIK, Jakarta Utara. Akibat penganiayaan yang dialaminya, Susanty harus dirawat di rumah sakit selama 12 hari.

Pelaku Kekerasan Beruntun

Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, Susanty menjadi korban kekerasan dari beberapa pelaku yang saling mengenal, yakni Edrick Tanaka, Antonius Wijaya, dan Hartono. Antonius Wijaya telah divonis 8 bulan penjara dalam Perkara Pidana Nomor 15/Pid.B/2024/PN.Jkt Utr dan divonis 1 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Sementara itu, Edrick Tanaka masih menunggu vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara.

Pada hari yang sama, Susanty pertama kali dianiaya oleh Antonius Wijaya. Bukannya menolong, suaminya, Edrick Tanaka, justru melakukan KDRT lebih kejam hingga Susanty mengalami luka-luka parah. Selain itu, Susanty juga mengalami kekerasan fisik dari ayah mertuanya, Hartono, yang saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1017/XI/2023/SPKT/Polres Jakarta Barat.

Desakan IPW untuk Vonis Maksimal

IPW mendesak Majelis Hakim PN Jakarta Utara untuk menjatuhkan vonis maksimal terhadap Edrick Tanaka sesuai Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa jika keadilan bagi korban harus dipenuhi. Fakta bahwa Edrick Tanaka sempat melarikan diri ke luar negeri pada 4 November 2023, hingga akhirnya ditangkap pada 15 Januari 2024, semakin memperkuat alasan untuk hukuman maksimal.

Kritik terhadap Penetapan Majelis Hakim

IPW juga mengkritisi penetapan Majelis Hakim yang seluruhnya laki-laki dalam perkara ini, sementara terdapat tiga hakim perempuan di PN Jakarta Utara yang bisa diikutsertakan. Ini mengesankan bahwa perspektif gender dan perlindungan terhadap perempuan kurang diperhatikan.

IPW menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga seiring dengan meningkatnya perlindungan terhadap perempuan. Jika vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, IPW mendorong Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang bersangkutan.

Exit mobile version