Site icon Beritaenam.com

Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Eggi Sudjana.

beritaenam.com, Jakarta – Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana terancam hukuman penjara seumur hidup. Eggi jadi tersangka buntut ucapannyaterkait people power pada Rabu, 17 April 2019.

“Kasus makar itu ancamannya seumur hidup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa, 14 Mei 2019.

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar, pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Melansir medcom.id, penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penangkapan pada Selasa, 14 Mei 2019. Eggi dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

“Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan,” tutur Argo.

Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Sebab, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.

Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, Eggi juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.

Exit mobile version