Beritaenam.com, Jakarta – Farhat Abbas mendoakan Ahmad Dhani agar selalu dalam lindungan Allah. Salah satu tim sukses Jokowi – Maruf Amin itu prihatin Ahmad Dhani jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Farhat meminta Ahmad Dhani untuk tabah.
“Turut prihatin semoga mas Dhani tegar dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Semoga damai ada lagi,” kata Farhat Abbas kepada Suara.com, Kamis (18/10/2018).
Farhat Abbas pernah dilaporkan Ahmad Dhani ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik pada akun Twitter di bulan Desember 2013.
Kasus tersebut pun bergulir panjang sampai ke tingkat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kasus itu berakhir usai Farhat Abbas secara terbuka meminta maaf kepada Ahmad Dhani pada Februari 2016.
Ahmad Dhani, politisi Partai Gerindra yang juga musisi, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. Ahmad Dhani dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahmad Dhani dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu Ahmad Dhani juga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebut setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dituduh melakukan pencemaran nama baik akibat ujaran kebenciannya. Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
“Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga,” tegas Barung, Kamis (18/10/2018).
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Hal itu terungkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Ahmad Dhani saat berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.