Site icon Beritaenam.com

Jadi Tersangka, Iwan Bikin Video Minta Maaf

Pembuat video HUT PKI 22 Mei Iwan Adi Sucipto membuat video permintaan maaf.(Facebook)

beritaenam.com, Jakarta – Iwan Adi Sucipto (49), pria yang menyebut Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Komunis Indonesia (PKI) jatuh pada 22 Mei berbarengan dengan pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Iwan pun kembali muncul di media sosial dan menyampaikan permohonan maaf.

Video permohonan maaf Iwan yang berdurasi 1 menit 13 detik itu tersebar di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah video permohonan maaf itu adalah akun Facebook Juanita Elizabeth Sitompul.

Dalam video itu tampak Iwan mengenakan baju koko berwarna putih dan kopiah hitam di kepalanya. Ia berdiri di depan latar gorden berwarna merah.

Bila pada video sebelumnya Iwan menunjukkan ekspresi berapi-api, kali ini Iwan tampil berbeda. Dalam video tersebut, Iwan menyampaikan permohonan maaf atas video adu domba yang telah dibuatnya hingga menjadi viral.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami cintai. Ada pernyataan yang tidak tepat yang saya lakukan di medsos,” kata Iwan Adi Sucipto dalam video seperti dikutip, Selasa (14/5/2019).

Iwan Adi Sucipto pun menyampaikan terima kasih kepada Polres Cirebon yang telah memberikan banyak hal positif kepadanya. Ia pun berjanji untuk belajar lebih baik lagi menjadi ustaz yang mampu memberikan kedamaian dan ketentraman.

“Saya terimakasih kepada seluruh teman-teman yang ada di Polres Cirebon, yang telah memberikan hal-hal positif untuk diri saya. Sehingga saya belajar lebih baik menjadi ustaz yang betul-betul memberikan ketentraman kedamaian, kesejukan bagi masyarakat Indonesia dan sekitarnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Iwan Adi Sucipto menyebut bila HUT PKI jatuh pada 22 Mei berbarengan dengan hari pengumuman hasil Pemilu 2019. Padahal, PKI sendiri dibentuk pada 23 Mei 1929. Sehingga, dahulu hari kelahiran PKI tersebut diperingati setiap tanggal 23 Mei.

Terkait video viralnya, Iwan sendiri sudah dilaporkan ke polisi dengan registrasi LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019. Dalam laporan itu, Iwan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Iwan terancam dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

Exit mobile version