Site icon Beritaenam.com

Jadi Tersangka Kasus BLBI, KPK Minta Sjamsul Nursalim dan Istrinya Menyerahkan Diri

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim menyerahkan diri. Sjamsul dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan Itjih memiliki kesempatan untuk membela diri dengan memenuhi panggilan KPK. Keduanya bisa memberikan keterangan kepada penyidik seputar kasus yang dijalani.

“Kami menyarankan agar SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) menyerahkan diri ke KPK karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka,” ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (11/6/2019).

KPK telah mengirim surat panggilan kepada Sjamsul dan Itjih yang saat ini berada di Singapura. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu beserta istrinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BLBI. KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Exit mobile version