Site icon Beritaenam.com

Jadi Tersangka, Perempuan Penerobos Rombongan Jokowi Tak Ditahan

Mobil Perempuan penerobos konvoi Jokowi.

Beritaenam.com, Jakarta – Polisi tidak menahan seorang perempuan berinisial A yang menerobos rombongan kepresidenan Joko Widodo atau Jokowi. Padahal A sudah ditetapkan jadi tersangka.

Perempuan A menjalani pemeriksaan sehari semalam di Satlantas Polres Jakarta Timur. Setelah diperiksa 1 x 24 jam, polisi telah memulangkan A.

“Karena sudah 24 jam kita pulangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).

Namun, Argo tak menjelaskan alasan polisi urung menahan perempuan tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap A lantaran nekat menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi saat melintas di sekitar tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) kemarin.

Dugaan sementara, alasan A menerobos iringan mobil Kepala Negara karena ingin secepatnya sampai ke kantor.

Perempuan A dianggap lalai terkait aksi tersebut. Seorang anggota polisi yang mengawal iringan mobim juga mengalami luka-luka akibat ulah dari pengemudi mobil itu.

Exit mobile version