Site icon Beritaenam.com

Jaksa KPK: Idrus Marham Terima Suap Rp 2,25 M Terkait PLTU Riau-1

Idrus Marham.

beritaenam.com, Jakarta – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

“Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.250.000.000 dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Kasus berawal ketika Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN. Dia menggandeng perusahaan asal China yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor.

Namun Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya.

Novanto pun mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Eni pun membantu Kotjo tetapi dalam perjalanannya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek e-KTP.

Eni yang memang sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU pada Novanto beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Jaksa menyebut tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo.

Setelah itu, Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat sebagai Bendahara Munaslub.

“Eni mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang pada pokoknya terdakwa dan Eni meminta uang USD 3 juta dan SGD 400 ribu kepada Kotjo yang dijawab ‘Senin di darat deh’, ” kata jaksa.

Untuk mengambil uang itu, Eni memerintahkan anak buahnya Tahta Maharaya bertemu staf Kotjo bernama Audrey Ratna. Total uang yang diterima dari Kotjo Rp 2.250.000.000.

“Sejumlah Rp 713 juta diserahkan oleh Eni selaku Bendahara kepada Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Commite Munaslub sesuai dengan keinginan terdakwa selaku penanggung jawab munaslub, ” tutur jaksa.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Exit mobile version