Site icon Beritaenam.com

Jaksa Menolak Semua Nota Keberatan Ahmad Dhani

Sidang Ahmad Dhani.

beritaenam.com, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ahmad Dhani . Hal itu dibacakan dalam sidang ketiga kasus ujaran “idiot” di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya , Kamis (14/2/2019).

Dalam sidang yang diketuai hakim R Anton Widyo Priono, jaksa Rahmat Hari Basuki menolak semua dalil yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani.

Menurut jaksa, dakwaan yang disusun JPU sudah memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP baik secara formil maupun matreil.

“Jadi, kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena dakwaan JPU sudah sesuai Undang-undang (UU),” kata jaksa Rahmat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Syarat matreiil disebutnya sudah dipenuhi oleh JPU dalam dakwaan karena surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap.

“Kalau di luar itu, sudah masuk materi perkara. Dan nanti biar majelis yang memutuskan,” ujarnya.

Ada lima poin eksepsi yang ditolak JPU. Di antaranya berkas yang tidak diberi tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Exit mobile version