Site icon Beritaenam.com

Jawab Tudingan Prabowo, KPU Siapkan Ahli IT

Komisioner KPU, Hasyim Asyari.

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hanya menyiapkan barang bukti berupa berkas untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga menyiapkan sejumlah ahli untuk mematahkan dalil kubu calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Dalam persidamgan di MK yang namanya alat bukti menurut hukum acara kan macam-macam. Pertama yaitu surat atau dokumen, kedua keterangan saksi atau ahli,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Hasyim mengatakan untuk saksi fakta dan saksi ahli yang akan disiapkan KPU sangat bergantung pada perkembangan persidangan. Saksi maupun ahli yang akan dihadirkan KPU akan menyesuaikan dengan dalil apa yang ingin dibuktikan oleh pemohon.

“Kalau pemohon bicara soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), ya ahli IT dan Situng akan kita mintai pendapat. Kalau soal jabatan KH Ma’ruf Amin di Bank Syariah, berarti ahli hukum administrasi negara atau yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan keuangan negara. Kalau yang disoal terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), ya kita panggil yang ahli soal DPT,” beber Hasyim.

Sementara saksi fakta, lanjut Hasyim, adalah orang yang menyaksikan sendiri soal peristiwa yang dituduhkan. KPU enggan menjawab dalil kubu Prabowo hanya dengan berlandaskan spekulasi dan opini.

KPU sejauh ini tak keberatan dengan kebijakan MK yang membatasi jumlah saksi sebanyak 15 saksi dan 2 ahli. Menurut Hasyim, jika memang dalil kubu Prabowo bisa dipatahkan hanya dengan alat bukti berupa dokumen, maka KPU merasa tak perlu menghadirkan saksi maupun ahli.

“Apalagi kalau dalam periksaan saksi nanti, kita belum tahu kualitas (saksi kubu Prabowo) seperti apa. Kalau tidak berkualitas ngapain kita adu dengan saksi kita?,” ketus Hasyim.

Sidang lanjutan PHPU Pilpres akan digelar besok, Selasa 18 Juni 2019 pukul 09.00. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon.

Exit mobile version