Site icon Beritaenam.com

Jembatan Ampera Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional

Jembatan Ampera

Jembatan Ampera resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan. Penetapan ikon Kota Palembang itu diumumkan pada Rabu, 2 September 2026, sebagaimana dilaporkan Antara.

Status baru tersebut menempatkan jembatan sepanjang 1.117 meter itu dalam daftar objek yang dilindungi negara. Penetapan dilakukan bersama ribuan objek lain di berbagai daerah.

Jembatan Ampera Masuk Daftar 1.172 Cagar Budaya Nasional

Kementerian Kebudayaan menetapkan total 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 hingga Agustus. Angka tersebut terbagi dalam dua tahap penetapan.

Tahap pertama mencakup 430 objek yang ditetapkan pada 19 Mei 2026. Tahap kedua menambahkan 742 rekomendasi hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.

Jembatan Ampera masuk dalam kategori struktur cagar budaya. Objek lain yang ditetapkan pada periode yang sama antara lain Istana Merdeka di Jakarta.

Daftar penetapan juga mencakup Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano dan Situs Lia Waburi. Sejumlah koleksi museum serta benda hasil repatriasi turut masuk dalam daftar tersebut.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan proses penetapan berlangsung melalui rangkaian tahapan yang panjang. Kajian, penelitian, dan rekomendasi menjadi dasar sebelum sebuah objek ditetapkan.

“Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur.” (Fadli Zon, Menteri Kebudayaan)

Penetapan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi itu menjadi payung hukum bagi pelindungan aset budaya nasional.

Empat Ikon Palembang Naik Status Bersama Jembatan Ampera

Jembatan Ampera tidak berdiri sendiri dalam daftar penetapan dari Kota Palembang. Tiga objek lain di kota tersebut ikut memperoleh status Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Ketiganya adalah Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II. Objek ketiga adalah Kantor Ledeng yang kini difungsikan sebagai Balai Kota Palembang.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menilai penetapan tersebut merupakan pengakuan atas nilai sejarah dan identitas kotanya. Ia menyebut status baru itu penting bagi pemerintah daerah.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kemas Ari Panji menyatakan penetapan menjadi langkah penting dalam pelestarian warisan budaya. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus memperkuat identitas Palembang sebagai salah satu kota berperadaban tertua di Indonesia.

Dinas Kebudayaan Kota Palembang sebelumnya menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Kebudayaan. Pernyataan itu disampaikan pada Juli 2026 sebelum penetapan diumumkan.

Sejarah Pembangunan dan Asal Nama Jembatan Ampera

Pembangunan Jembatan Ampera dimulai pada 1962 di atas Sungai Musi. Biaya pembangunannya berasal dari dana pampasan perang Jepang.

Jembatan tersebut awalnya dinamai Jembatan Soekarno sebagai penghormatan kepada Presiden pertama Republik Indonesia. Nama itu kemudian diubah setelah Soekarno menolak namanya digunakan.

Nama Ampera merupakan singkatan dari Amanat Penderitaan Rakyat. Slogan tersebut lahir dari semangat yang berkembang pada era 1960-an.

Jembatan ini diresmikan pada 30 September 1965. Peresmian berlangsung tepat 20 tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.

Bagian tengah jembatan pada masa awal dirancang dapat diangkat untuk memberi ruang bagi kapal besar melintas. Mekanisme tersebut kemudian tidak lagi dioperasikan pada dekade berikutnya.

Spesifikasi Struktur dan Konsekuensi Status Baru

Jembatan Ampera memiliki panjang 1.117 meter dan lebar 22 meter. Tinggi badan jembatan tercatat 11,5 meter dari permukaan air.

Dua menara utama jembatan menjulang setinggi 63 meter. Total bobot struktur jembatan mencapai 944 ton.

Kementerian Kebudayaan menyampaikan alasan di balik penetapan objek-objek tersebut. Nilai penting lintas bidang menjadi pertimbangan utama dalam proses kajian.

“Penetapan ini merupakan upaya pemerintah memperkuat pelindungan warisan budaya Indonesia yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan bangsa.” (Keterangan resmi Kementerian Kebudayaan)

Status cagar budaya peringkat nasional membawa konsekuensi pada pengelolaan objek. Setiap tindakan pemugaran maupun pemanfaatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat berbagi tanggung jawab dalam pelindungan objek tersebut. Skema tersebut mencakup perawatan, pengamanan, dan pengawasan berkala.

Jembatan Ampera hingga kini masih berfungsi sebagai jalur penghubung utama kawasan Seberang Ulu dan Seberang Ilir. Statusnya sebagai cagar budaya nasional tidak menghentikan fungsinya sebagai infrastruktur transportasi harian warga Palembang.

Exit mobile version