Site icon Beritaenam.com

Jika Terbukti Miliki Kokain, Steve Emmanuel Diancam Hukuman Mati

Steve Emmanuel saat ditangkap Polisi.

beritaenam.com, Jakarta – Artis Steve Emmanuel diancam hukuman mati jika terbukti memiliki kokain . Steve Emmanuel Ditangkap polisi karena diketaui membawa kokain denga berat kotor 92,04 gram dan alat isap bullet.

Steve Emmanuel terancam terkena pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum hukuman mati.

Penangkapan Steve Emmanuel berdasarkan informasi masyarakat. Steve Emmanuel ditangkap di Kondonium Kintamani di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan saat ditangkap, disaku kanan Steve Emmanuel ditemukan barang bukti alat isap kokain.

“Akhirnya penyidik ke kamar, lakukan penggeledahan badan dan akhirnya di kamar. Barbuk kokain, yang disimpan dalam toples,” jelas Argo Yuwono, saat gelar perkara di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Exit mobile version