Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan Indonesia memiliki UU Etika Bernegara tersendiri. Usulan itu disampaikan setelah ia menyoroti cara pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan yang dinilai kurang etis.
Alasan Jimly mendorong lahirnya UU Etika Bernegara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial pribadinya pada Kamis, 17 September 2026. Ia menilai penggunaan kekuasaan di Indonesia perlu ditata lebih rapi melalui aturan khusus, sebagaimana dilaporkan Tribunnews.
“Etika kekuasaan memang harus ditata dengan baik di negara kita.” — Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara
Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar perilaku penyelenggara negara memiliki rujukan yang jelas. Ia mencontohkan cara Purbaya diberi tahu mengenai rencana penggantiannya sebagai kasus yang relevan.
Jimly menegaskan dirinya tidak mempersoalkan substansi pergantian menteri. Ia justru menyebut banyak pihak setuju dengan keputusan tersebut, namun mempermasalahkan caranya.
“Saya ikut memahami kritik pedas di medsos mengenai caranya itu.” — Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Kronologi pencopotan yang berlangsung di tengah rapat DPD
Purbaya diketahui masih menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026. Ia menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut membahas kebijakan fiskal dan Rancangan APBN 2027. Di tengah paparannya, telepon genggam miliknya berdering namun tidak langsung diangkat karena ia sedang berbicara.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi kemudian meminta agar panggilan tersebut segera dijawab. Telepon itu belakangan diketahui berasal dari Istana.
Purbaya lalu keluar dari ruang rapat untuk menerima panggilan. Beberapa jam kemudian, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru di Istana Negara, seperti diulas dalam laporan reshuffle Menteri Keuangan.
Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Suahasil sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Ketua Komite IV DPD RI mengaku tidak mengetahui akan ada perombakan kabinet pada hari itu. Rapat sempat diskors sebelum akhirnya dilanjutkan tanpa kehadiran menteri tersebut.
Kondisi tersebut yang kemudian menjadi dasar kritik Jimly. Menurutnya, penyampaian informasi sepenting itu semestinya dilakukan dengan cara yang lebih pantas.
Respons Istana dan gelombang kritik publik
Pihak Istana menanggapi sorotan tersebut dengan menyebut pergantian menteri sebagai hal yang lumrah. Reshuffle dinilai dapat dilakukan kapan saja sesuai kewenangan presiden.
“Pergantian itu adalah sesuatu yang lumrah saja sebetulnya.” — Keterangan pihak Istana
Meski demikian, cara pemberitahuan tersebut memicu perbincangan luas di media sosial. Sebagian warganet menilai proses itu kurang menghormati posisi seorang pembantu presiden, sebagaimana dicatat Fajar.
Purbaya sendiri menjabat sebagai Menteri Keuangan selama sekitar satu tahun. Ia dilantik pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan masuknya Suahasil, tercatat sudah tiga orang menduduki kursi Menteri Keuangan sepanjang pemerintahan saat ini. Pemerintah belum mengumumkan alasan resmi di balik pergantian tersebut.
Gagasan pengaturan UU Etika Bernegara bagi penyelenggara negara
Wacana mengenai UU Etika Bernegara sebenarnya bukan hal baru dalam diskursus hukum tata negara Indonesia. Gagasan itu berulang kali muncul ketika terjadi peristiwa yang dinilai menyentuh aspek kepantasan penyelenggara negara.
Aturan semacam ini umumnya dimaksudkan mengatur perilaku pejabat publik di luar ranah pidana maupun administratif. Cakupannya menyangkut kepatutan, tata cara, dan penghormatan dalam hubungan antarpejabat negara.
Hingga kini belum ada kerangka regulasi khusus yang mengatur hal tersebut secara terpadu. Ketentuan etika masih tersebar di berbagai peraturan dan kode etik lembaga masing-masing.
Pendukung gagasan UU Etika Bernegara menilai aturan tersebut dapat menjadi rujukan bersama. Dengan begitu, penilaian atas kepantasan tidak lagi bergantung pada persepsi masing-masing pihak.
Di sisi lain, sebagian kalangan menilai pengaturan etika melalui undang-undang berpotensi rumit diterapkan. Penilaian terhadap kepantasan dinilai sulit dirumuskan dalam norma hukum yang kaku, seperti diulas Warta Ekonomi.
Perdebatan mengenai hal tersebut diperkirakan akan berlanjut seiring meningkatnya perhatian publik. Kasus pencopotan menteri kali ini menjadi pemantik diskusi yang lebih luas.
Sejumlah akademisi menilai penguatan norma etika dapat melengkapi aturan hukum yang sudah ada. Gagasan UU Etika Bernegara dinilai berperan mengisi ruang yang tidak terjangkau sanksi pidana maupun administratif.
Usulan mengenai UU Etika Bernegara tersebut kini menjadi bagian dari perbincangan publik. Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun DPR mengenai kemungkinan pembahasan aturan tersebut.

