beritaenam.com, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kepemilikan lahan capres Prabowo Subianto seluas 220 ribu hektare di Kaltim tidak melanggar UU. Pernyataan JK diamini capres petahana Joko Widodo (Jokowi).
“Memang tidak ada masalah. Apa saya pernah bilang masalah? Nggak, kok,” ujar Jokowi setelah memberikan pembekalan saksi untuk TPS di Èl Hotel Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/2/2019).
Jokowi kembali menjelaskan menyinggung lahan Prabowo karena capres nomor urut 02 itu menyebut pembagian sertifikat tanah tidak bermanfaat. Pernyataan itu disampaikan saat debat kedua Pilpres 2019.
“Saya itu menyampaikan, ya Pak Prabowo kan menyampaikan bahwa pembagian sertifikat itu tidak bermanfaat karena nanti kan tanah-tanah akan habis. Kan gitu,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan hanya menyinggung jika Prabowo yang justru memiliki lahan dengan luas tertentu. Jokowi enggan polemik soal lahan melebar ke mana-mana.
“Saya hanya menyampaikan bahwa ada kepemilikan sejumlah itu. Nggak memasalahkan itu ilegal atau itu nggak. Nggak ada. Jangan ditarik ke mana-mana,” ujar Jokowi, seperti dikutip dari detik.com
Sebelumnya, JK mengatakan calon presiden Prabowo Subianto memang memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur. Namun kepemilikan itu, disebut JK, sesuai dengan aturan.
“Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah?” kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
JK menjelaskan, tanah tersebut dibeli Prabowo secara cash. Memang sebelumnya diwanti-wanti tidak boleh beli jika dibayar kredit. JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo membeli lahan itu dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing.