Beritaenam.com, Jakarta – Calon presiden dan wakil presiden, Jokowi – Maruf Amin mengklaim sudah membentuk tim kampanye daerah di 24 provinsi. Mereka menargetkan akan merampungkan membentuk tim kampanye di 34 provinsi akhir pekan ini.
Jokowi – Maruf Amin akan melibatkan kepala daerah di ke-24 provinsi itu. Hanya saja mereka tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan. Itu berdasarkan aturan KPU.
“Dari 32 yang sudah bertemu,maka sampai pagi ini ada sekitar 24 TKD tingkat provinsi yang sudah terbentuk strukturnya. InsyaAllah dalam satu atau dua hari ini kita sampaikan kepada teman-teman pengurus parpol provinsi agar diselesaikan di akhir minggu ini. Itu sedang disusun,” ujar Wakil Ketua Kampanye Nasional pasangan calon presiden Joko Widodo atau Jokowi dan calon wakil presiden Maruf Amin, Arsul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Arsul menuturkan setelah TKD terbentuk, pihaknya akan memberikan Surat Keputusan. Kata dia, sambil menunggu SK, TKD juga turun ke bawah menyusun tim kampanye untuk tingkatan kabupaten atau kota.
“Bagi provinsi yang sudah tersusun tim kampanye daerahnya kemudian kami berikan SK. Namun sementara mereka menunggu SK mereka juga sudah turun ke bawah untuk menyusun tim kampanye daerah di tingkat kabupaten kota. Sekarang prosesnya di tingkat kabupaten kota sudah dimulai komunikasi antar sembilan pengurus parpol yang ada,” kata dia
Namun kepala daerah di 24 Provinsi tersebut nantinya bukan menjadi tim kampanye daerah, melainkan masuk dalam dewan pengarah atau dewan penasehat.
“Namun sebagaimana kita ketahui kepala daerah ini sebagian besar kan juga pengurus atau tokoh parpol khususnya sembilan parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Kerja ini. Mereka tentu akan bergabung di TKD. Namun posisinya tentu tidak sebagai ketua TKD. Nanti apakah sebagai pengarah sebagai penasehat saya kira itu yang masih akan difinalkan,” ucap Arsul.
Lebih lanjut, Arsul juga akan meminta penegasan dari pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu perihal aturan cuti kepala daerah saat kampanye.
“Kami pun nanti akan minta ketegasan dari KPU dan juga Bawaslu. Posisi yang paling tepat dan peran yang tidak melanggar aturan itu seperti apa di luar mereka harus cuti saat kampanye,” tandasnya.