Site icon Beritaenam.com

Jokowi-Ma’ruf Harus Hadir di Sidang Dugaan Kampanye di Videotron, Ini Kata Timses

Abdul Kadir Karding.

Beritaenam.com, Jakarta – Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf Amin dilaporkan oleh warga bernama Syahroni ke Bawaslu DKI karena tuduhan iklan di videotron disaat belum dimulainya kampanye.

Sidang lanjutan sendiri sudah dimulai pada hari Selasa (16/10/2018) oleh Bawaslu, namun ditunda karena terlapor yang diwakilkan oleh Koordinator Advokasi dan Data Pelanggaran Tim Kampanye DKI Jakarta, Gelora Tarigan tak dibekali surat kuasa.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa seharusnya dengan diwakilkan pun sudah cukup.

“Ya kalau undangan memang diundang kepada Pak Jokowi dan KH Ma’ruf, tetapi untuk hadir, itu cukup diwakilkan oleh pengacara Pak Jokowi dan pengacara KH Ma’ruf kalau itu undangannya ke langsung Pak Jokowi atau KH Ma’ruf,” jelasnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

“Tapi kalau sebagai pasangan karena kampanye, maka yang hadir nanti tim dari kuasa hukum TKN,” lanjutnya.

Karding menganggap, mengharuskan paslon untuk hadir tidaklah masuk akal. Menurutnya, ke depan hari pasti juga akan ada banyak gugatan-gugatan pemilu lainnya yang dialamatkan ke Bawaslu dari berbagai provinsi kabupaten kota.

“Bayangkan ada 34 provinsi, ada 500 lebih kabupaten, ada berapa ribu kecamatan itu berpotensi paslon presiden dipanggil kalau ada pelanggaran-pelanggaran di daerah-daerah itu sehingga itu satu ide yang tidak masuk akal. Tidak mengerti hukum kalau harus Pak Jokowi atau KH Maruf yang hadir,” ujarnya.

Karding juga menjelaskan bahwa sebagai kepala negara dan calon presiden, tentunya tidak semua urusan bisa dihadiri oleh Jokowi. Begitu juga dengan KH Ma’ruf sebagai calon wakil presiden.

“Yang jelas videotron itu tidak dipasang oleh tim kampanye atau tim kampanye daerah. Itu kemungkinan besar dipasang oleh temen-temen, atau orang-perorang, atau kelompok yang seneng kepada Pak Jokowi lalu memasang gambar itu,” katanya.

Lalu, Karding menyampaikan bahwa peraturan daerah sendiri baru disampaikan setelah gambar terpasang. “Jadi menurut saya nggak bisa, menjadi sangat sulit untuk dikenai hukum untuk itu,” tandasnya.

Exit mobile version