Beritaenam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta terpidana kasus ITE (perekaman percakapan mesum) Baiq Nuril Maknun mengajukan grasi jika upaya peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. Baiq Nuril akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK) sembari berharap Jokowi memberi amnesti.
Dalam mencari keadilan, kata Jokowi, Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Dia berharap nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi Nuril. Dia sangat mendukung Nuril mencari keadilan. Jika PK Nuril ditolak, Jokowi siap turun tangan.
“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya,” ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi menegaskan pihaknya akan mengajukan PK. Meski demikian, dia berharap Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada kliennya.
Namun pihaknya tidak mendorong secara langsung upaya tersebut kepada Jokowi. Dia menegaskan pihaknya tak mendorong-dorong permohonan amnesti itu.
“Ya harapan (diberi amnesti) pastilah. Artinya, dalam hal ini, kan Bu Nuril benar-benar tidak bersalah,” katanya.
Lalu, apa beda grasi dan amnesti? Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Sedangkan untuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya.
Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah namun memohon pengampunan kepada kepala negara.
Tindak pidana atau kesalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni.
Grasi haruslah dimohonkan seseorang atau terpidana kepada presiden.
Sedangkan dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.
Amnesti juga bisa diberikan presiden kepada seseorang tanpa harus pengajuan terlebih dahulu.
Sumber: detik.com