Site icon Beritaenam.com

Kanwil DJP Jakarta Pusat Ajak 3.000 Wajib Pajak Coba Aplikasi Coretax

Beritaenam.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menggelar edukasi pengenalan aplikasi Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Kegiatan ini melibatkan lebih dari 3.000 Wajib Pajak (WP) di wilayah Jakarta Pusat yang memenuhi kriteria sebagai pengguna awal aplikasi tersebut.

Edukasi Coretax ini dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Agustus hingga 5 September 2024, dengan mengundang sekitar 200 WP dari masing-masing 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayah Jakarta Pusat. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan aplikasi Coretax kepada para WP serta memberikan pengalaman langsung dalam menggunakan sistem baru tersebut.

“Coretax merupakan inovasi revolusioner dalam sistem inti administrasi perpajakan yang akan menjadi tulang punggung pengelolaan pajak di Indonesia,” ungkap Eddi dalam acara pembukaan edukasi Coretax yang digelar di Aula KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

Menurutnya, aplikasi ini dirancang untuk menciptakan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh para WP.

Eddi menekankan bahwa penerimaan positif dan pengalaman pertama yang baik terhadap aplikasi Coretax sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi sistem ini secara menyeluruh di kalangan WP. “Dengan hadirnya Coretax, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan WP, efisiensi administrasi perpajakan, serta penerimaan negara dari sektor pajak,” tambahnya.

Aplikasi Coretax diharapkan menjadi solusi yang mampu menjawab tantangan perpajakan di era digital, dengan memberikan kemudahan akses dan transparansi yang lebih baik bagi para Wajib Pajak di Indonesia.

Exit mobile version