• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Kapolri: Langkah Penanganan Kasus UU ITE

redaksi by redaksi
23/02/2021
in News

Dalam surat edaran yang terbaru,  Polri mengedepankan edukasi dan upaya persuasif

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat,

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,

e. sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,

g. penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme,

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

 

Previous Post

Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial Diresmikan

Next Post

HUT Pomal ke-75

Related Posts

News

Polisi Meluncurkan Aplikasi Pengaduan Masyarakat

24/02/2021
124
News

HUT Pomal ke-75

23/02/2021
122
News

Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial Diresmikan

23/02/2021
119
News

Cari Barang Hilang Lewat Ponsel

22/02/2021
120
News

Kembali Gerakan WFH BCA

21/02/2021
123
News

Fahri Hamzah & Jokowi Dukung Kejagung Singkap Skandal ASABRI

20/02/2021
193

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Baiq Nuril.

Komnas Perempuan Mengcam Putusan MA Penjarakan Nuril

2 tahun ago
112
Presiden Jokowi.

Soal Pembebasan Siti Aisyah, Presiden Jokowi: Ini Hasil Dari Proses Panjang

2 tahun ago
113
Cawapres nomor urut 1 Ma'ruf Amin dalam acara doa bersama untuk korban bencana tsunami Selat Sunda, di Pondok Pesantren Malnu, Menes, Pandeglang, Banten, Sabtu (29/12/2018).

Ma’ruf Amin: Saya Mau Cawapers Karena Jokowi Tak Pernah Menculik dan Membunuh Orang

2 tahun ago
113
Komodo di daratan Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur. (IST)

Menteri LHK: Untuk Kebaikan, Rencana Penutupan TN Komodo Kita Dukung

2 tahun ago
111

RSS Pimpinan Media News

  • Polres Bogor Berhasil Amankan 23 Tersangka Tindak Pidana Peredaran Narkotika 24/02/2021 PM Syndicate
  • Batal ke Naypitaw, Menlu Retno Bertemu Menlu Myanmar di Bangkok 24/02/2021 PM Syndicate
  • Ketikpastian UU ITE, Fahri Hamzah: Hilangkan Pasal Bermasalah 24/02/2021 PM Syndicate
  • Awas! BNPB Peringatkan Banjir di 25 Februari 24/02/2021 PM Syndicate
  • Ombudsman Perwakilan Kalsel Silaturahmi ke Pemkab Tanbu 24/02/2021 PM Syndicate
  • Binmas Noken Nemangkawi Bina Anak Papua Bikin Olahan Beras Sagu 24/02/2021 PM Syndicate
  • Pengadilan Jerman Vonis Bersalah Pejabat Suriah 24/02/2021 PM Syndicate
  • Polisi Dalami Temuan Jasad Bayi di Tempat Sampah 24/02/2021 PM Syndicate
  • Pj Gubernur Kalsel Launching Pelaksanaan MTQN Ke- 33 Tingkat Kalsel di Tanah Bumbu 24/02/2021 PM Syndicate
  • Presiden 2024 Diramal Tokoh yang Ari-Arinya Ditanam di Gunung Lawu 24/02/2021 PM Syndicate
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »