Site icon Beritaenam.com

Kasasi Ditolak MA, Ramadhan Pohan Dihukum 3 Tahun Penjara

Ramadhan Pohan.

beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ramadhan Pohan dan memutuskan politikus Partai Demokrat (PD) itu dihukum 3 tahun penjara. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghormati putusan tersebut dan menyerahkannya pada proses yang berlaku.

“Ya siapapun yang ada masalah hukum ya silakan saja menjalani. Kita juga nggak pusing kok bupati-bupati yang mendukung Pak Prabowo kena KPK, ya silakan saja prosesnya berjalan,” kata Juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman, Minggu (20/1/2019) malam.

Habiburohkman mengaku tidak bisa berbuat banyak karena sudah di tingkat kasasi. Dia berharap Ramadhan Pohan bisa menghadapi masalah tersebut dengan tabah.

“Proses hukum juga sudah berjalan lama. Kan dia juga sudah kasasi, ya kita berharap Pak Ramadhan bisa tabah menghadapi persoalannya. Kita nggak bisa terlibat terlalu jauh,” sebutnya.

Kasus yang menjerat Ramadhan bermula saat ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ia meminjam uang ke RH Simanjuntak dan Hendru Sianipar untuk menunjang biaya kampanye sejumlah miliaran rupiah.

Rupanya, Ramadhan melunasi utang dengan cek kosong hingga akhirnya diadili Pengadilan Negeri Medan karena kasus penipuan.

PN Medan menjatuhkan vonis 15 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Ramadhan menjadi 3 tahun. Ramadhan pun mengajukan kasasi ke MA.

Perkara Ramadhan dengan nomor 1014 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono. Hasilnya, Ramadhan tetap dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

“JPU NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak dapat diterima, red), Terdakwa tolak,” demikian lansir website MA, Minggu (20/1).

Exit mobile version